Pemprov Sulteng : Terimakasih Kejati Sulteng

Gubernur Sulteng apresiasi pendampingan Kejati Sulteng atas penyelamatan asset Lapangan Golf Palu

Bahanaindonesia.com – Upaya pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng (Kejati Sulteng) dalam pendampingan hukum penyelamatan asset lapangan Golf di Palu mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng).

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura dalam surat resminya, nomor 426.23/864/Dispora. Tanggal 24 September 2021 kepada pihak Kejati Sulteng.

“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi – tingginya kami sampaikan kepada Kajati Sulteng beserta jajaran bidang perdata dan Tata usaha Negara Kejati Sulteng, yang telah berkontribusi atas pendampingan penyelamatan keuangan Negara berupa aset lapangan Golf bumi Roviega Palu.

“Atas segala dukungan dan kerjasamanya kami ucapkan Terimakasih,” tulis Rusdy Mastura selaku Gubernur Sulteng, September 2021.

Surat tersebut juga ditembuskan, kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Menteri Pemuda dan Olah raga RI dan Jaksa Agung RI, di Jakarta.

Atas hal itu, Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeloy, berterima kasih atas apresiasi Pemprov Sulteng, atas kinerja bidang Datun yang telah mendampingi Pemprov melakukan penyelamatan aset berupa lahan senilai Rp.60 Milyar.

“Kejati Sulteng tentunya tetap bekomitmen untuk mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelamatkan dan menertibkan aset- asetnya, yang dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain.

“Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui Jamdatun bahwa jajaran JPN di daerah harus membantu mendampingi Pemerintah daerah dalam menertibkan aset-asetnya,” ujar Reza Hidayat, Kasi Penkum Kejati Sulteng, mewakili Kajati Sulteng, Jumat 1 Oktober 2021.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulteng, berdasarkan surat kuasa khusus, No. 924/449, Dispora tanggal 24 November 2020 lalu, telah mewakili dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulteng dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara perdata No.133/Pdt/2020/PN. Palu, pada pengadilan Negeri Palu.

Tentang, gugatan kepemilikan lahan lapangan Golf bumi roviega Palu dengan nilai aset sebesar Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milliar Rupiah).

Pendampingan Kejati Sulteng tersebut menuai hasil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam putusannya, No.133/Pdt.G/2020/PN.Pal. tanggal 30 Juni 2021 menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulteng berhasil memenangkan Dinas Pemuda dan olah raga Sulteng sebagai pemilik asset lapangan Golf tersebut.

Meskipun, terhitung tiga kali bergulir dalam gugatan sejak tahun 2015 lalu, akhirnya gugatan terakhir perkara perdata obyek lahan lapangan golf Palu, seluas 80.000 M2 (delapan puluh ribu meter persegi) milik aset Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah (Dispora Sulteng) berakhir dengan ditolak alias tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu.

Gugatan pihak para Penggugat tidak dapat diterima (Neit Ontvantkelik Verklar) dengan alasan, pertama, gugatan para Penggugat Kabur (Obscur Libel). Kedua, gugatan para Penggugat cacat formil yaitu antara Posita (Dalil-dalil yang diajukan) dengan Petitum (Tuntutan yang dimintakan) tidak sesuai.

Dengan keberhasilan itu, tentunya jajaran Datun telah berhasil membantu mengamankan aset milik Dispora Sulteng.

Baca Juga : Gugatan Perdata Lapangan Golf Ditolak, Kejati Sulteng Selamatkan Asset Pemprov Puluhan Milyar Rupiah