Pemprov Sulteng Evaluasi Satgas Saber Hoaks Usai Diprotes Komunitas Jurnalis

PALU, Bahanaindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memastikan akan melakukan evaluasi terhadap Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) menyusul protes keras dari komunitas jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Protes muncul setelah Satgas BSH melabeli pemberitaan soal laju deforestasi sebagai “gangguan informasi”, yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Pelabelan sepihak tersebut memicu kegaduhan publik dan mendapat kecaman dari sejumlah organisasi jurnalis. Mereka menilai langkah Satgas BSH sebagai bentuk pembungkaman ekspresi dan intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan insan pers.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ke depan kami akan berupaya menjaga sinergitas dengan pers,” ujar Wahyu saat ditemui, Senin (29/12/2025).

Wahyu menjelaskan, Satgas BSH dibentuk pada Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah. Pembentukan satgas tersebut awalnya bertujuan menangkal hoaks serta meningkatkan literasi digital masyarakat.

LIHAT JUGA  Perayaan Natal Nasional di Sorong Soroti Peran Tokoh Agama dalam Moderasi Beragama

Namun demikian, Wahyu mengakui bahwa pelabelan terhadap produk jurnalistik dilakukan tanpa sepengetahuan Diskominfosantik. Karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi total terhadap keberadaan dan mekanisme kerja Satgas BSH.

“Satgas BSH bukan juru bicara resmi pemerintah provinsi ataupun gubernur. Pernyataan ke publik semestinya melalui kajian Diskominfosantik terlebih dahulu. Kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menghakimi karya jurnalistik. Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Dewan Pers.

“Pelabelan sepihak tanpa pengujian oleh Dewan Pers merupakan pembajakan kewenangan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” katanya.

Kritik juga sebelumnya datang dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah. Dalam pernyataan sikapnya, KKJ menilai pelabelan karya jurnalistik sebagai ‘gangguan informasi’ serta ancaman penggunaan Undang-Undang ITE merupakan bentuk intimidasi terselubung terhadap pers.

KKJ menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Ingatkan Jajaran Kejari Morowali Utara Jaga Integritas di Era Digital

Selain itu, KKJ menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan atau mengendalikan isi pemberitaan media.
Menurut KKJ, keterlibatan Satgas BSH dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik merupakan tindakan keliru dan tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi, kata mereka, seharusnya dilakukan oleh pejabat terkait atau juru bicara resmi pemerintah.

“Penyebaran narasi klarifikasi yang menyudutkan media berpotensi mendelegitimasi pers dan memicu sentimen negatif terhadap jurnalis,” tegas KKJ.

KKJ Sulawesi Tengah menilai Satgas BSH berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik, sehingga mendesak Pemprov Sulteng menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.