Pembangunan Kantor Baru Kejati Sulteng Tersendat, Simak Penjelasan BP2W Sulteng

PALU – Pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Tengah yang sedianya dalam Detail Engineering Design (DED) menggunakan metode pondasi tiang pancang ternyata harus direvisi kembali dengan metode pondasi bored pile (boring).

Hal ini dibenarkan Sahabudin Kepala Satker pelaksana Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulteng, melalui Bayu PPK bina penataan bangunan (BP2W) Sulteng.

Menurut Bayu, perubahan itu setelah dilakukan penyeledikan tanah kembali oleh kontraktor, ternyata hasilnya cukup berbeda dari hasil penyelidikan tanah yang dipakai pada saat perencanaan.

“Bisa jadi karena lokasi titik uji tanahnya yang berbeda, karena pada saat perencanaan dilakukan diluar lokasi lahan yang akan dibangun karena masih berdiri bangunan eksisting,” ujar PPK Bayu saat ditemui diruangannya, pada Selasa (9/2/2021).

Uji tanah itu tambahnya terjadi dibulan Desember 2020 lalu, dan setelah dimufakati bersama oleh tim ahli bangunan gedung (TABG), Tim Managemen Consultan (TMC) dan tim ahli struktur bank dunia akhirnya disimpulkan untuk memakai metode boring.

Baca Juga : Kerjakan Proyek Kantor Baru Kejati Sulteng, PT Waskita : Menunggu Hasil Perubahan Desain Gambar

Revisi ini lanjut PPK Bayu, saat ini masih berproses karena menunggu desain baru dari konsultan perencananya.

“Karena harus menghitung lagi, hitungan pondasinya, volume betonnya, besi yang digunakan, dan proses asistensinya terus berjalan, sehingga saat ini lagi menunggu hasil revisi,” urainya.

“Kami juga sudah memberikan detline kepada konsultan perencananya, agar perhitungan dan perencanaan gambar dan lain sebagainya dapat selesai tanggal 12 Februari 2021, agar kontraktornya secepatnya kerja,” pungkas Bayu.

Dalam amatan media ini, sejak peletakan batu pertama pada Oktober 2020 lalu, pembangunan mega proyek kantor Kejati Sulteng hingga kini terlihat belum menunjukan progres. Diokasi tersebut terlihat sejumlah tumpukan bahan material dan sekitar 6 -10 orang pekerja yang beraktivitas membangun gapura pintu masuk belakang.

Baca Juga : Selingkuhi Istri orang, Oknum Kejati Sulteng Dituntut Begini

Diketahui, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Kantor Kejati Sulteng ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) dengan anggaran sebesar Rp. 107.119.311.000,-

Dengan luasan bangunan 12.468 m² dan berlantai 6, bangunan ini sudah dirancang untuk tahan gempa dan memenuhi kaidah bangunan hujau (Green Building), serta dalam manajemen pelaksanaannya akan menggunakan Building Information Modeling.

(BI)