Peduli Dampak Covid -19, Kapolri Perintahkan Gelar Baksos Serentak dan Larangan Mudik Bagi Anggota, dan PNS Polri

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) dengan Nomor ST/1412/V/KEP./2020 yang memerintahkan kepada jajarannya untuk menggelar bakti sosial secara serentak.

Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, bakti sosial serentak ini bertemakan “Gerakan Bakti Sosial Polri Peduli Covid-19”.

“Kegiatan akan dilaksanakan secara serentak pada Jumat (15/4), dibuka oleh Wakapolri Pukul 10.00 pagi,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Sasaran bakti sosial Polri ini, kata Argo, yakni ditujukan kepada anak yatim piatu, fakir miskin, pekerja tidak tetap seperti buruh, tukang becak, ojek pangkalan, ojek online, pemulung, dan pekerja yang terkena PHK atau dengan kata lain mereka yang terdampak langsung oleh Covid-19.

Penyerahan bantuan sosial, kata Argo tetap mempedomani physical distancing dan sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Mekanisme pembagianya, tekan Argo, dilakukan secara door to door.

“Penyerahan door to door untuk menghindari kerumunan massa,” tekan Argo.

Mantan Karopenmas ini menambahkan, selain mengeluarkan Surat Telegram (TR) bantuan sosial, Kapolri juga mengeluarkan TR untuk menegaskan kembali larangan mudik terhadap seluruh anggota ataupun PNS di lingkungan Polri.

“Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran covid -19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang Mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol covid. Kita berharap bersama Pendemi Covid segera berakhir,” pungkas Argo.

( ***)