Modus Pungli Dana Bantuan Bencana Kembali Marak di Sigi, APH Diminta Bertindak

Bahanaindonesia.com – Terjadi lagi, ulah oknum – oknum Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4) Kabupaten Sigi yang “bermain nakal” melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga penerima manfaat bantuan dana stimulan korban bencana 2018 lalu.

Kali ini, Modus pungli itu dialami sejumlah warga Desa Poleroa Makuhi (Polma) dan Desa Winatu Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng). Atas hal ini warga meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk bertindak.

Berikut kisah para warga yang menjadi Korban ulah oknum nakal TP4 Sigi yang dirangkum media ini

Imanuel (50 thn) warga Desa winatu menceritakan kepada awak media ini, bahwa dirinya dan sejumlah warga lainnya telah dimintai uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per Kepala Keluarga (KK) oleh oknum TP4 inisial (FS), dengan dalih mempercepat pencairan uang bantuan dana stimulan mereka saat di Bank.

Kata Imanuel, bahwa mereka sebagai penerima bantuan dana stimulan rusak berat yang nilainya sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah, harus memberikan kontribusi uang sebanyak tiga juta rupiah persatu KK dan bagi penerima bantuan stimulan (rusak sedang) nilai Rp 25.000, 000 (dua puluh lima juta rupiah) harus berkontribusi sebesar Rp500.000 ( Lima ragus ribu rupiah) per KK.

“Uang setoran itu katanya untuk melancarkan pengurusan pencairan dana kami di bank, dan bagi yang tidak memberikan uang kontribusi tidak akan bisa dicairkan, mendengarkan keterangan seperti itu terpaksa, saya setuju dengan permintaan uang sebanyak itu,” ungkap Imanuel saat bercerita dengan awak media bahanaindonesia.com belum lama ini.

Lanjut Imanuel, dirinya telah menyerahkan langsung uang sebesar tiga juta rupiah itu kepada FS pada saat menerima pencairan tahap pertama, tepatnya saat pendampingan di bank BNI Desa Kalukubula Kabupaten Sigi.

Selain Imanuel, kejadian serupa juga dialami warga Desa Polerea. Tiga orang warga yang ditemui awak media ini, yakni Marjono Salmon dan Ifon mengatakan, mereka juga terpaksa memberikan kontribusi itu, kepada FS karena takut tidak dapat bisa mencairkan uang stimulan di Bank BNI.

Kata Marjono, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta rupiah kepada FS di depan rumah Kepala Desa Polma di kalukubula, setelah menerima uang stimulan dari Bank BNI.

“Waktu itu saya berboncengan naik motor dengan FS, setelah pulang saya serahkan di depan rumah kades Polma,” sebut Marjono.

Bahkan kata Marjono, hal itu diceritakannya kepada Kades Polma. “Saya cerita ke Kades Polma dia kaget, dan sempat marahi saya, kenapa setor uang kepada FS, karena uang itu untuk perbaikan rumah kalian sebagai korban bencana, kata Kades ke saya,” cerita Marjono.

Lain halnya cerita Salmon, awalnya jumlah yang disetornya kepada FS sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) juga didepan Bank BNI, saat menerima dana bantuan tahap 1 dan kedua kalinya, pada saat pencairan tahap 2 sebesar Rp 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu), ucap Salmon.

Itupun kata Salmon, FS memaksa harus dicukupkan Rp5.000.000 ( lima juta rupiah) karna katanya uang itu dibagikannya kepada korfasnya di kantornya, namun Salmon menolak.

“Saya tolak, saya sampaikan ke FS, jika saya cukupkan lima juta rupiah, bagaimana saya memperbaiki rumahku,” sebut Salmon.

Ditanya awak media, Salmon mengatakan, bahwa dirinya sebagai masyarakat baru menyadari sebagai penerima bantuan ternyata dirinya hanya di manfaatkan.

“Jujur pak, kami orang desa, tidak tahu sama sekali, jika ada aturan yang melarang kontribusi kepada TP4 saat mendampingi kami pencairan di bank, karena kami takut, apabila kami tidak memberikan, dana bantuan kami katanya tidak akan lancar di cairkan.

Tapi adanya penjelasan yang akhir -akhir ini kami dengar, bahwa TP4 tidak boleh diberikan uang, apalagi kalau meminta imbalan itu sangat melanggar aturan.

“Kami akan meminta kembali uang itu, harus dikembalikan oleh sdr FS kepada kami. Ada delapan KK, kami menerima bantuan dana stimulan dari desa Poleroa makuhi.

“Kami akan laporkan kepihak kepolisian atau kejaksaan, jika tidak dikembalikan,” tegas Salmon dalam wawancaranya dengan awak media ini.

Lain halnya cerita pak Ivon, dirinya juga penerima manfaat dana stimulan Rp,50,000,000 ( lima puluh juta rupiah)

Namun rumahnya tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yang ditunjuk FS, padahal dijanjikan terima kunci.

Bahkan pak Ifon, akhirnya harus menyelesaikan bangunan rumahnya memakai dana sendiri atau dana pribadinya.

“Mulai dari pintu, jendela lantai, dinding, WC, fentilasi tidak ada diadakan pihak kontraktornya atas nama TIO,” cerita Ifon kepada awak media ini.

“Waktu pencairan dana lima puluh juta rupiah itu, saya tidak ikut ke bank, karna menjaga istri di rumah sakit. Yang mencairkan dana adalah FS dan kontraktornya pak TIO.

Bahkan, uang uang pribadi saya dipinjam FS untuk menyelesaikan sisa pembangunan rumahku yang tidak diselesaikan kontraktor Tio, uang itu tidak di kembalikan pak sampai saat sekarang, keluh Pak Ifon.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi, Asrul Repadjori mengaku, telah mendengar masalah ini, bahkan kata dia, FS telah dipanggilnya untuk klarifikasi dan telah mengakui kesalahannya, dan meminta maaf atas perbuatannya.

‘Saya selaku Kepala BPBD Sigi, sudah mendengar informasi itu, sehingga saya lakukan koordinasi dengan bawahan saya secara internal, termasuk Kades Winatu dan Polma. FS telah mengakui semua apa yang dikukannya dan meminta maaf atas apa yang dia lakukan,” ujar Asrul saat ditemui awak media belum lama ini.

Ia pun, mengaku pasrah jika persoalan ini masuk keranah hukum.

“Yaahh..saudara FS harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya, karna perbuatannya itu jelas melanggar hukum. Padahal, dari awal mereka direkrut menjadi tenaga pendamping sudah dibekali dengan aturan dan kami lakukan Bimtek, sebut Asrul.

“Kami sudah tekankan kepada mereka sebagai pendamping, jangan pernah melakukan permintaan uang terhadap masyarakat penerima bantuan atau penerima manfaat, karna itu sangat melanggar hukum. Seperti yang dilakukan oleh sdr FS ini, tentunya dia harus bertanggungjawablah atas segala resiko perbuatannya, jika sampai warga polisikan,” tandas Asrul saat menjawab pertanyaan awak media ini.

Informasi yang dihimpun media ini, di Desa Winatu Kabupaten Sigi terdapat 51 KK penerima bantuan rusak berat nilai Rp 50 juta, dan penerima bantuan rusak sedang Rp 25 juta sebanyak 80 KK.

Sedangkan di Desa Polma terdapat 8 (delapan) KK penerima bantuan dana stimulan Rp50 juta

( Hasan tura )