Menjaga Pengalihan Babuk, 18 Unit Kamar Apartemen Soulth Hills Ditandai Penyidik Kejagung sebagai Sitaan

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Pemasangan tanda penyitaan aset milik Tersangka yang dilaksanakan tim penyidik pada Rabu (17/3), adalah terhadap asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS. Berupa 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills.

“Hal ini sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu, guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” ungkap Kepala pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam siaran pers yang diterima redaksi media bahanaindonesia, (18/3).

Dalam giat penandaan babuk sitaan tersebut kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim penyidik Kejagung didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta pengelola apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia.

“Pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M, ” tandas Kapuspenkum Kejagung.

( Sumber : Kapuspenkum Kejagung)