Mencuri Demi Susu Anak, Cabjari Parimo di Tinombo Ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Bahanaindonesia.com – Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H mengikuti video conference Ekspos pengajuan penghentian penututan berdasarkan keadilan Restoratif dari Cabang Kejaksaan Negeri di Tinombo terhadap perkara pencurian atas nama tersangka an. REZALDI Bin YUSRI dengan melanggar pasal 362 KUHP. Di Aula Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya, Fithrah, S.H., M.H mengatakan, pemberian Restorative Justice terhadap tersangka an. REZALDI Bin YUSRI karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif (Retorative Justice).


Adapun syarat pemberian Restorative Justice adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman hukuman dibawah 5 tahun, Antara korban dengan tersangka sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, Masyarakat menyambut positif, Adanya penyesalan dari tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.


Dalam perkara ini korban an. SWARTA Alias Pak TONO telah ikhlas memaafkan tersangka dan tersangka telah berjanji sepenuh hati tidak akan mengulangi perbuatannya.


Atas dasar hal tersebut diatas diterbitkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negri di Tinombo Nomor : B-139/P.2.16.8/Eoh.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang pemberitahuan Penyelesaian Perkara diluar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka REZALDI Bin YUSRI.


Selanjutnya upaya perdamaian dengan Proses Kesepakatan Perdamaian dilakukan di depan Jaksa Fasilitator pada hari Kamis tanggal
23 Februari 2023 segera setelah dilaksanakan Tahap II, yang dihadiri oleh para pihak sebagaimana dalam pelaksanaan Proses perdamaian.


Dalam upaya dan proses perdamaian tersebut dicapai kesepakatan perdamaian yang dilakukan tanpa syarat sebagaimana tertuang dalam RJ-16 dan RJ-18 dan ditandatangani oleh para pihak yang hadir.

Kemudian dari perdamaian para pihak dituangkan ke dalam Berita Acara sebagaimana yang tertuang dalam RJ-27. Berita Acara tersebut merupakan bukti / tanda terima pelaksanaan kesepakatan perdamaian dari Tersangka
REZALDI Bin YUSRI kepada Saksi Korban SWARTA.

(rezka)