Menangkap Ikan Menggunakan Bom, Nelayan Asal Sulawesi Tenggara Diciduk Diperairan Morowali

MOROWALI – Operasi Gabungan yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Ditpolairud Polda Sulteng dan TNI AL Palu, menangkap 6 pelaku destruktif menggunakan Bom Ikan diperairan Desa Padei Darat Kabupaten Morowali, Jumat (20/3).

Dalam operasi gabungan tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah di pimpin langsung oleh Kabid DKP Pengawasan laut Sulteng Agus Sudaryanto, TNI Angkatan Laut di pimpin oleh Lettu Laut (PM) Suherman, Koptu Ttu M.Ilmansyah dan Ditpolairud Polda Sulteng dipimpin oleh Briptu Muh.Rafli L dan Bharatu Mansyur.

Juga tampak terlihat di operasi gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Morowali yang diwakilkan oleh Abdul Rahman Yusuf, petugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Muliadi.

Kabid Pengawasan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Agus Sudaryanto dalam keterangannya di Morowali, mengatakan Tim operasi gabungan dari berbagai pihak terkait yang terlibat diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi dan kabupaten, Ditpolairud Polda Sulteng, TNI Angkatan Laut, Petugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) terkait penegakan hukum larangan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan illegal fishing menindaklanjuti laporan warga sekitar bahwa penggunaan bom ikan dan illegal fishing di perairan daerah kabupaten Morowali sangat banyak dan sering terjadi hingga merusak ekosistem laut.

“Tim gabungan ini melakukan operasi untuk mengawasi perairan laut di wilayah ini dari aktivitas nelayan yang menangkap ikan hingga menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang marak terjadi disekitar perairan morowali dan perairan sulawesi tenggara,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, Kronologi kejadian sekitar pukul 08.00 wita tim gabungan berangkat dari Desa Molore kecematan Langkima kabupaten Konawe Utara pada hari kamis tanggal 19 maret 2020 menuju perairan Desa Samarengga kecematan menui kepulauan dan melakukan patroli hingga malam hari.

“Pada hari jummat tanggal 20 maret 2020 pukul 07.00 wita tim melanjutkan patroli pengawasan tepat di perairan desa padei darat dan melihat langsung Nelayan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Akbar yang melakukan aksi menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak(bom ikan).

Setelah sejam melakukan pengawasan terhadap pelaku distruktif fishing menggunkan bahan peledak (bom ikan) Pada pukul 08.20 terjadi aksi kejar-kejaran ditengah laut dan berhasil mengamankan pelaku yang diawaki 6 orang,”Ujarnya.

Para pelaku bom ikan ini tertangkap tangan, dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu sampan tanpa mesin, 877(delapan ratus tujuh puluh tujuh) kg Ikan batu dengan berbagai jenis, satu unit kompresor, dua roll selang panjang kurang lebih 100 meter, tiga pasang sepatu selam/sepatu katak, tiga buah Kacamata selam, dua unit Mesin bodi merek tianly masing-masing 27Pk dan 33 Pk, dua buah bundre tempat pungut ikan, dua buah baterai, satu bal kabel 50 meter, empat buah jerigen 5 liter dan dayung empat buah.

Adapun Identitas pelaku bom ikan yang tertangkap sebanyak enam orang yakni H.Muis umur 46 tahun suku bajo beralamatkan di Desa Saponda Kecamatan Soropia kabupaten Konawe Provinsi Sultra, Agus umur 27 tahun suku bajo, alamat desa saponda kecematan soropia kabupaten konawe provinsi sultra, Munir umur 31 tahun suku bajo alamat desa saponda kecematan soropia kabupaten kabupaten konawe provinsi sultra, Agung 15 tahun suku bajo alamat desa saponda kecematan soropia kabupaten kabupaten konawe provinsi sultra, Fandi umur 18 tahun suku bajo alamat desa saponda kecematan soropia kabupaten kabupaten konawe provinsi sultra dan Aris umur 28 tahun suku bajo alamat desa saponda Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe Provinsi Sultra.

Setelah ditangkap petugas 6 orang pelaku destruktif fishing beserta barang bukti di bawa ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng.

(Danang)