LSM GIak Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai

TOLITOLI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mempertanyakan penanganan dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020, yang saat ini di tangani Unit Tipikor Polres Tolitoli.

Ketua DPD LSM GIAK Sulteng, Hendri Lamo, menegaskan bahwa kasus ini telah berproses selama delapan bulan lebih, namun sejauh ini belum ada kejelasan.

” Kami mempertanyakan sejauhmana perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi BPNT, kata Hendri Lamo, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya sejak November 2020, tim penyidik telah menangani perkara kasus ini. Bahkan telah menjadi konsumsi publik, karena sebelumnya ramai di beritakan media.

“Sejauhmana perkembangan kasus ini, publik butuh informasi. Apalagi sudah delapan bulan lalu di tangani Tipikor Polres” kata Hendri Lamo.

Menurutnya penanganan perkara dugaan korupsi BPNT termasuk isu Nasional yang harus di seriusi, karena bantuannya yang di duga disalahgunakan bersentuhan dengan hak hak orang miskin.

“Penanganan perkaranya harus ada kepastian hukum, jangan terkesan di gantung gantung, agar publik tidak berasumsi macam- macam” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Rijal, SH yang dikonfirmasi menegaskan bahwa belum lama ini penyidik Tipikor telah usai menggelar ekspos perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sulteng.

“Penyidik sudah ekspos yang ke dua kali dengan BPKP Sulteng” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik tinggal menunggu persetujuan risalah dari pimpinan BPKP Sulteng, kemudian penyidik akan gelar perkaranya untuk di tingkatkan ke tahap penyidikan

“Saat ini masih penyelidikan, kita tinggal menunggu risalah dari BPKP Sulteng, kemudian kita akan gelar perkara untuk ke tahap penyidikan”

Perkaranya kata Kasat Reskrim, sedang di tangani, jika sudah rampung dan lengkap berkasnnya akan dinaikan ke tahap penyidikan, akan di sampaikan ke publik.

“Perkara ini sedang kami tangani. Kalau penanganan sudah paripurna, nanti akan kami sampaikan keterangan lengkapnya. Silahkan di pantau perkembangan kasus ini. Pada intinya, kasus ini sesegera mungkin akan kita tuntaskan. pungkasnya.

Informasi yang di himpun media ini, Kordinator Daerah (Korda) tahun 2020 Hardiyanto yang di SK kan dari Kemntrian Sosial (Kemensos) sejak Januari sampai Agustus 2020, mengintervensi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 14 ribu penerima Program Keluarga Harapan (PKH).Setelah ada laporan dan pengaduan dari penerima bantuan dengan pemilik E Warung ternyata Korda bekerjasama dengan supplier mengintevensi pembelanjaan bantuan BNPT.

(Rey)