LBH Sulteng Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Kekerasan Seksual Oknum Dosen di Palu

PALU, Bahanaindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Yojokodi Palu, Jumat (12/12/2025), untuk memberikan informasi terkini terkait kasus dugaan penipuan, kekerasan seksual, dan kriminalisasi yang dialami klien mereka, berinisial SL. LBH menegaskan pihaknya bertindak sebagai pendamping hukum korban dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Julian, Ketua LBH Sulteng, dan Deputi Rusman Rusli, SH, MH, menyampaikan kronologi kasus serta langkah-langkah hukum yang tengah ditempuh. Kedua pengacara menekankan bahwa informasi ini disampaikan untuk memberi gambaran kepada publik mengenai kasus yang melibatkan seorang oknum dosen yang mengajar di salah satu perguruan tinggi di Palu.

“SL adalah korban yang merasa dikhianati dan dirugikan secara psikologis. Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga soal perlindungan hak dan martabat korban,” ujar Julian. Rusman menambahkan, “Proses hukum harus menilai seluruh konteks, termasuk tekanan psikologis dan manipulasi yang dialami korban.”

Kronologi Kasus Menurut LBH Sulteng

LBH menjelaskan, dugaan kasus bermula pada 14 Februari 2025, ketika AGM menghubungi korban melalui Messenger Facebook dan meminta nomor WhatsApp. Ketika korban menanyakan status pernikahan pelaku, AGM tidak menjawab langsung, melainkan mengajak korban bertemu.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Hampir Rp40 Miliar Sepanjang 2025

Dalam pertemuan itu, AGM mengaku telah pisah rumah selama tiga tahun, berjanji akan menikahi korban, dan menemui orang tua korban untuk meyakinkan niatnya. Percaya pada ucapan pelaku, korban menjalin hubungan lebih dekat, termasuk dijemput di tempat kerja dan diajak bertemu di luar jam kerja.

Namun pada 18 Februari 2025, AGM diduga mendatangi korban di Hotel Aston, tempat korban sedang melakukan tugas kantor dan menarik tangannya dengan maksud melakukan hubungan intim. Kemudian pada Mei 2025, korban menerima informasi dari pihak ketiga dan media sosial bahwa AGM ternyata masih tinggal bersama istrinya, dan bahwa korban bukan satu-satunya yang menjadi korban.

Pesan WhatsApp korban yang bernada emosional kemudian dijadikan dasar laporan dugaan pengancaman oleh AGM ke Polda Sulteng.

Langkah Hukum LBH Sulteng

LBH Sulteng menegaskan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti, termasuk lebih dari 500 percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta sejumlah video yang menunjukkan kronologi hubungan tersebut.

LBH telah melaporkan AGM ke Polda Sulteng pada September 2025, terkait dugaan penipuan dan kekerasan seksual. Sebelumnya, AGM telah melaporkan korban pada Juli 2025 atas dugaan pengancaman. Laporan AGM kini berada pada tahap penyidikan, sehingga korban berpotensi menjadi tersangka.

LIHAT JUGA  Kuasa Hukum Benny Chandra Nilai OTT KPK terhadap Kajari HSU Sudah Tepat

Rusman menekankan, “Penyidikan harus menilai seluruh rangkaian peristiwa. Ini bukan sekadar soal pesan WhatsApp, tapi tekanan psikologis dan tipu daya yang dialami korban harus menjadi pertimbangan.”

LBH Sulteng menegaskan akan melakukan beberapa langkah strategis untuk melindungi hak korban:

  1. Menyurat ke Polda Sulteng untuk mendorong gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pengancaman terlapor SL.
  2. Menyurat ke pihak kementerian perguruan tinggi tempat AGM mengajar agar kasus ini ditindaklanjuti secara profesional.
  3. Mengatur audiensi dengan rektor untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara adil.

Julian menekankan, “Sebagai lembaga pendamping hukum, kami ingin memastikan bahwa hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan transparan. Media menjadi mitra penting untuk mengawal hal ini.”

Hingga saat ini, upaya media untuk mengonfirmasi kasus kepada pihak kampus, maupun AGM masih dalam tahap mencari kontak resmi. Informasi akan disampaikan secara akurat dalam berita konfirmasi selanjutnya setelah keterangan resmi diterima.

LBH Sulteng menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban hingga kasus ini diproses secara adil. Lembaga ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak korban, transparansi dalam penyidikan, dan penanganan yang berperspektif korban agar keadilan dapat ditegakkan.

LIHAT JUGA  Seleksi SIP Polda Sulteng Masuki Tahap Akhir, 62 Peserta Dinyatakan Lulus Terpilih