LAKIP-45 Sulteng Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana CSR dan Sewa Jeti di Desa Nambo

PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKIP-45) Sulawesi Tengah bersama sejumlah warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Senin.13 Juli 2026.

Dalam aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu, massa mendesak Kejati Sulteng segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR), pengelolaan sewa jeti, serta dugaan penyalahgunaan aset Desa Nambo yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Nambo.

Aksi dipimpin Ketua DPD LAKIP-45 Sulteng Amiruddin Mahmud. Massa diterima Asisten Intelijen Kejati Sulteng Salman SH MH didampingi koordinator dan para kepala seksi.

Dalam pernyataan sikapnya, LAKIP-45 menilai pengelolaan keuangan desa seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menurut mereka, seluruh penerimaan desa, termasuk hibah, sumbangan pihak ketiga, maupun pendapatan lain yang menjadi hak desa, wajib dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

LIHAT JUGA  Densus 88 Ringkus 8 Terduga Teroris Jaringan MIT Poso, Sel Tidur Terungkap di Parigi Moutong

Namun, massa aksi menduga penerimaan sewa jeti dari aktivitas perusahaan tambang PT RUJ selama bertahun-tahun tidak dimasukkan ke dalam APBDes, melainkan mengalir ke rekening pribadi. Dugaan serupa juga disampaikan terhadap pengelolaan dana CSR.

LAKIP-45 mengklaim nilai dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp 5 miliar. Selain itu, mereka menyebut Inspektorat Kabupaten Morowali menemukan dugaan kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.

Massa juga menyinggung dugaan penyalahgunaan aset desa terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang disebut berasal dari aset Desa Nambo dan kemudian menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Poso.

Atas dasar itu, massa menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejati Sulteng, yakni segera menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana sewa jeti, mengusut dugaan korupsi dana CSR serta dugaan tindak pidana pencucian uang atau gratifikasi yang berkaitan dengan aset desa, dan mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SKPT.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dana CSR dan sewa jeti di Desa Nambo saat ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Morowali dan telah memasuki tahap penyidikan.

LIHAT JUGA  Panen Raya Jagung Lobu Mandiri Jadi Bukti Keberhasilan Kolaborasi Pemda dan Kejaksaan

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak mantan Kepala Desa Nambo maupun Kejaksaan Negeri Morowali terkait substansi tuduhan yang disampaikan massa aksi.