Kuasa Hukum Tersangka IS Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan di Tengah Proses Penyidikan Proyek Jalan Parimo

PALU, Bahanaindonesia.com – Kuasa hukum tersangka IS, salah satu kontraktor dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menegaskan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa pengalihan atau penangguhan penahanan. Hal ini disampaikan di tengah proses penyidikan yang melibatkan tiga tersangka dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Kuasa hukum IS, Syahrul menyatakan bahwa pihaknya memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan ataupun penangguhan penahanan. Meski demikian, langkah tersebut belum akan ditempuh dalam waktu dekat.

“Kami tentu punya hak pertimbangan sendiri terhadap kasus ini. Kami juga punya hak untuk mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kesiapan pengajuan permohonan, Syahrul menjelaskan bahwa pihaknya akan menilai kondisi kasus setelah beberapa hari ke depan.

“Perencanaannya begitu, mungkin beberapa hari ke depan. Untuk hari ini kita jalani dulu. Setelah 20 hari ke depan, baru kita pertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan,” jelasnya kepada awak media dikantor kejati Sulteng, Kamis 20/11/2025.

LIHAT JUGA  Kabidpropam Polda Sulteng Ingatkan Personel Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Ia juga membantah isu yang menyebut perusahaan milik IS hanya dipinjamkan dan bukan dikerjakan langsung oleh tersangka.

“Itu informasinya tidak valid. Memang dia yang punya perusahaan dan dia yang mengerjakan,” pungkasnya mengakhiri wawancara awak media

IS Terlibat dalam Dua Proyek Jalan

IS ditetapkan sebagai tersangka untuk dua proyek berbeda, yakni:

  1. Proyek Jalan Pembuni–Berojong
    – Berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 06/P.2/Fd.1/10/2025
    – Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/10/2025
  2. Proyek Jalan Gio–Tuladenggi
    – Berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 05/P.2/Fd.1/10/2025
    – Penetapan Tersangka Nomor Print-02/P.2/Fd.1/10/2025

Selain dua proyek yang dikerjakan IS, satu proyek lain yang ikut disidik adalah Jalan Trans Bimoli – Pantai yang dikerjakan kontraktor lainnya.

Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

Hasil audit menyebut total kerugian negara mencapai Rp3.860.533.694,28, terdiri dari:

Jalan Gio – Tuladenggi: Rp911.198.813,09
Jalan Pembuni – Beronjong: Rp1.641.323.604,09
Jalan Trans Bimoli – Pantai: Rp1.308.011.277,10

Pengembalian kerugian keuangan negara yaitu :
a. Pekerjaan jalan Gio – Tuladenggi :

  • Tanggal 14 Mei 2024 sejumlah Rp. 50.000.000,-
  • Tanggal 19 februari 2025 sejumlah Rp. 136.980.767,-
  • Sejumlah Rp. 500.000.000,- yang dikembalikan sebelumnya oleh HB.
LIHAT JUGA  Jelang Operasi Tambang, PT Wadi Al Aini Membangun Pastikan Kepatuhan Regulasi

b. Pekerjaan jalan Pembuni – Bronjong :

  • Pengembalian sejumlah 150.000.000,-

Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, membenarkan bahwa pengajuan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan merupakan hak dari kuasa hukum tersangka.

“Upaya permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan merupakan hak dari kuasa hukum dalam mendampingi kliennya, termasuk tersangka IS,” ujarnya menjawab konfirmasi awak media usai penahanan.

Penahanan terhadap IS sendiri dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lain pada Kamis (20/11/2025), untuk 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parimo.

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi dari berbagai pihak terkait, baik yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek maupun pihak lain yang mengetahui alur pekerjaan.

“Pendalaman atas kasus ini masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” tegas Laode.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur tersebut.

LIHAT JUGA  Momentum Hari Pahlawan, Satgas Madago Raya Tanamkan Jiwa Nasionalisme ke Siswa SDN Taunca