PALU – Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) Wajib dilakukan PT. CPM sebelum lakukan Uji Produksi di akhir kuartal IV dan Produksi Komersil.
Penegasan ini disampaikan Deddy Askari, Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng dalam releasenya, senin (9/12/2019)
Menurut Deddy, penegasan tersebut sebagai upaya untuk mebdorong PT Bumi Resources Minerals Tbk , lewat anak perusahaannya PT. Palu Cipta Mineral (CPM), untuk memenuhi dan melindungi hak asasi manusia dengan cara mendorong korporasi untuk menghormati hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam berbagai standar atau Norma berbagai Instrumen Hukum baik Nasional maun Internasional.
“diantaranya dokumen uji tuntas HAM itu, nantinya akan memuat seperangkat komitmen tentang penerapan praktik- praktik hak asasi manusia yang baik, seperti pencegahan pekerja paksa, pekerja anak, anti diskriminasi, dan kesehatan serta keselamatan kerja untuk semua karyawan,” ujar Deddy.
Lebih jauh, kata Deddy Askari, kondisi kerja yang tepat, perlakuan yang baik dari masyarakat dan masyarakat adat, pencegahan penggunaan kekerasan oleh pasukan keamanan, kebebasan berserikat, dan pencegahan kerusakan lingkungan, sebagaimana yang diatur dalam prinsip-prinsip panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 31 prinsip yang menerapkan kerangka kerja PBB ‘Lindungi, Hormati, dan Remedy’.
Deddy juga menguraikan, urgensi Uji Tuntas HAM yang harus dilakukan PT. CPM.
“Uji Tuntas HAM dilakukan untuk menilai bagaimana kegiatan perusahaan dan hubungan bisnis dapat menimbulkan risiko terjadinyat Pelanggaran HAM, selain juga untuk mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif dari kegiatan yang direncanakan dan yang dilaksanakan saat ini,” jelasnya.
Hal lain, urai Deddy Askar, analisa dampak HAM ini juga melihat hubungan bisnis dengan pemasok, kontraktor, individu, dan masyarakat. Perusahaan kemudian dapat menetapkan prioritas untuk tindakan untuk mengurangi risiko terjadinya Pelanggaran HAM, termasuk Hak memperoleh Kompensasi atau ganti rugi yang layak dan bermartabat atas lahan-lahan masyarakat, baik atas dasar kepemilikan surat2 tanah maupun atas dasar hak asal-usul lahan yang penguasaan dan pengelolaannya telah dilakukan secara turun-temurun.
Menilai dampak
Deddy berpendapat, uji tuntas HAM juga bisa menjadi proses yang “cukup menantang”, karenanya mengidentifikasi dampak kemungkinan terjadinya Pelanggaran HAM dengan resiko yang paling berat yang dilakukan oleh perusahaan.
Diharapkan melalui tahapan uji tuntas HAM tersebut, nantinya dapat membangun pemahaman internal perusahaan tentang HAM dan membangun strategi untuk mengelola risiko operasional yang terkait.
Kewajiban uji tuntas HAM bagi perusahaan tambang seperti PT. CPM, karena dalam penilaian Komnas HAM, masih ada banyak pelanggaran yang bersinggungan dengan isu HAM yang dilakukan perusahaan tambang.
“Salah satunya penawaran nilai kompensasi atas lahan-lahan Masyarakat yang masuk dalam wilayah konsesi pertambangan milik PT. CPM, dalam konteks ini, kami menilai PT. CPM melakukan langkah atau kebijakan yang sedikit tidak populis,” tukas Deddy.
Seraya menambahkan, tindakan populis PT. CPM, diantaranya Pertama, tidak pernah melibatkan Masyarakat Mantikulore, khususnya Kaili Tara Poboya, Kaili Tara Kavatuna, Kaili Tara Lasoani dan Kelurahan/Desa2 yang masuk dalam lingkar tambang Poboya, khususnya hal penguasaan lahan.
Kedua, kriminalisasi atas puluhan masyarakat Poboya dengan tuduhan melakukan Penyerobotan lahan/kawasan konsesi PT. CPM, belakangan setelah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan bersama, justru yang melakukan penyerobotan lahan dan membabat segala tanam tumbuh serta segala potensi SDA Pada areal lebih-kurang Dua Hektar milik Kelurahan/Komunal masyarakat Kelurahan Poboya bahkan hingga kini tidak mendapat kompensasi atau kompensasi atas kerusakan lahan dan berbagai tanam tumbuh didalamnya, serta yang ketiga terkait Soal lingkungan hidup, kerusakan lahan, tenaga kerja dan ketidak jelasan skema pengelolaan Limbah yang dihasilkan kelak baik pada tahap uji produksi, hingga Produksi Komersil.
Ditambah lagi, kata Deddy Askari, PT. CPM tidak atau belum melakukan pelaporan dampak perusahaan terhadap lingkungan, analisa dampak isu-isu sosial seperti HAM, hak buruh, atau korupsi dan/atau dugaan mark-up anggaran atau permainan harga yang tidak manusiawi dalam pembebasan lahan masih sangat jarang dilakukan.
(IDP)