Komnas HAM Minta Pengawasan Informasi Tak Langgar Kebebasan Pers

PALU, Bahanaindonesia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap kontroversi Satuan Tugas (Satgas) Berani Sapu Bersih Hoaks (BSH) yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Satgas ini sempat melabeli sejumlah pemberitaan media daring sebagai “gangguan informasi”, sehingga memicu kritik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa pengawasan informasi oleh lembaga pemerintah harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mencederai kebebasan pers dan hak asasi manusia.

“Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Satgas BSH atau lembaga pemerintah lainnya tidak boleh menjadi ‘Polisi Kebenaran’ yang menentukan mana informasi yang layak atau tidak bagi publik,” tegas Livand, Selasa (30/12/2025).

Komnas HAM menyoroti beberapa potensi pelanggaran jika Satgas BSH tidak memiliki batasan kerja yang jelas, antara lain:

Ancaman terhadap hak atas kebebasan berpendapat: Setiap orang berhak mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Siagakan 2.852 Personel Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Independensi pers: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh disensor atau dibredel. Intervensi terhadap pemberitaan media oleh Satgas pemerintah dapat mengancam prinsip ini.

Potensi kriminalisasi jurnalis: Data Komnas HAM Sulteng mencatat adanya tren kriminalisasi terhadap jurnalis, dan keberadaan Satgas yang tidak akuntabel berisiko memperparah kondisi tersebut.

Merespons hal ini, Komnas HAM Sulteng mendesak Pemprov Sulteng untuk meninjau kembali tugas dan fungsi Satgas BSH agar tidak melakukan fungsi penegakan hukum atau ajudikasi konten jurnalistik yang seharusnya menjadi ranah Dewan Pers.
Mengedepankan literasi digital masyarakat dibandingkan pembentukan lembaga pengawas yang berpotensi membungkam kritik.

Melibatkan organisasi pers seperti AJI, PWI, dan IJTI dalam setiap kebijakan yang bersinggungan dengan arus informasi.
Menjamin rasa aman bagi jurnalis agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa intimidasi.

Komnas HAM Sulteng juga mendorong seluruh insan pers untuk tetap bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan melaporkan jika ada upaya pembungkaman atau intimidasi.

LIHAT JUGA  Satgas Madago Raya Amankan Ibadah Natal di Parigi Moutong, Jemaat Beribadah dengan Khusyuk

“Pengawasan informasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak jurnalis maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam,” pungkas Livand Breemer.