PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024. Hingga kini, total Rp 9 miliar telah dikembalikan oleh pihak terkait, namun proses penyidikan tetap berjalan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, S.H., M.H, mengatakan pengembalian dana tersebut telah terbagi dalam dua bagian. Sebesar Rp 4,275 miliar dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) atas penitipan Kejati Sulteng. Sementara Rp 5 miliar diserahkan ke keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali, tetapi dana itu tidak dapat digunakan karena telah diblokir sebagai bagian dari titipan sitaan kejati Sulteng.
“Posisi uang itu tidak bisa digunakan karena sudah diblokir dan masuk dalam sitaan. Kita lihat proses hukumnya sampai selesai, apakah nanti dikembalikan ke negara atau seperti apa putusannya,” ujar Salahuddin, saat ditemui usai konferensi pers kasus dugaan korupsi dana CSR di Kejati Sulteng, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pagu anggaran proyek Mess Morowali senilai Rp 9 miliar, maka pemulihan kerugian negara saat ini sudah sepenuhnya terpenuhi. Namun demikian, pemulihan kerugian belum otomatis menghentikan proses hukum.
“Kajian hukumnya sudah ada. Kita lihat proses ke depan,” kata Salahuddin.
22 Saksi Telah Diperiksa, Audit Kerugian Negara Masih Berjalan
Sebelum pernyataan terbaru Aspidsus Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menjelaskan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 22 saksi dalam perkara tersebut.
“Seluruh yang diperiksa masih berstatus saksi,” kata Laode.
Laode menambahkan, perhitungan kerugian negara belum dapat diumumkan karena auditor masih menyelesaikan proses resmi penghitungan.
“Masih dalam proses audit dan belum final,” ujar Laode Abd Sofian didampingi Kasi Penyidik, Reza Hidayat, pada Jumat (21/11/2025).
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejati Sulteng juga telah mengamankan Rp 4,275 miliar yang kemudian digabungkan sebagai bagian dari pengembalian total dana proyek.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan mark-up dalam pengadaan Mess Morowali, yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung pemerintah daerah. Proyek bernilai miliaran rupiah itu justru diduga menjadi ajang penyimpangan yang menimbulkan potensi kerugian negara.
Proyek yang diharapkan memperkuat layanan pemerintah tersebut kini mendapat sorotan publik karena besarnya nilai proyek dan indikasi penyalahgunaan anggaran.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa meski dana telah dikembalikan, penyidikan belum berhenti. Proses hukum tetap masih berjalan.



























