Kejati Sulteng Musnahkan Ratusan Karung Pupuk Ilegal, Pastikan Tak Kembali Beredar

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Asisten Bidang Pemulihan Aset (BPA) Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa berbagai jenis pupuk yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, di halaman kantor UPT Perbenihan TPH Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Seksi P2PBB Kejari Palu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah, penyidik Polda Sulteng, Kepala UPT Perbenihan Kabupaten Sigi, serta Kepala Desa Sidera.

Barang bukti pupuk yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 212/Pid.Sus/2025/PN Pal. Adapun jenis dan jumlah pupuk yang dimusnahkan meliputi:

380 karung pupuk NPK PHONSKA Mahkota Sawit kemasan 50 kg produksi PT. Empat Lima Nuswantoro Jawa Timur;

311 karung pupuk Mitro Phonska 15 kemasan 50 kg produksi CV. Dewi Sri Rama;

181 karung pupuk Akasia ZA kemasan 50 kg produksi PT. Antariksa Nusantara Indonesia Group;

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Hadiri Latihan Kogab TNI 2025 di Morowali, Sukhoi Skadron 11 Unjuk Kekuatan

36 karung pupuk SP-36 Mahkota Sawit kemasan 50 kg produksi PT. Empat Lima Nuswantoro Gresik Indonesia;

34 karung pupuk MKP Bellruss kemasan 50 kg produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;

20 karung pupuk Phospate Bellruss kemasan 50 kg produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia;

146 karung pupuk Dolomite Mekarindo kemasan 50 kg produksi PT. Cipta Makmur Pertiwi Gresik.

Dr. Bambang Winarno menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan serta memastikan barang bukti yang dirampas negara tidak lagi memiliki nilai guna.

“Pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan peredaran ilegal yang dapat merugikan negara, perekonomian, serta masyarakat,” ujarnya.

Kejati Sulteng menilai langkah tersebut sebagai tindakan preventif agar pupuk ilegal tidak kembali beredar dan mengganggu tata niaga pupuk di wilayah Sulawesi Tengah. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar maupun yang diproduksi tanpa izin resmi.

LIHAT JUGA  Konferwil II AMSI Sulteng Digelar di Palu, Korwil Apresiasi Kekompakan dan Kematangan Organisasi