Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian di Donggala, Restorative Justice Jadi Solusi

Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan yang lebih humanis. Wakil Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Fithrah, S.H., M.H., memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice secara virtual bersama Jampidum Kejaksaan RI.

Perkara yang dihentikan melibatkan tersangka Adin Mohamad alias Adin, yang didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atas dugaan pencurian ponsel dan Chromebook milik Mutmainah. Kasus ini diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, sebelum akhirnya diputuskan untuk diselesaikan di luar jalur pengadilan.

Keputusan ini tidak diambil tanpa pertimbangan matang. Tersangka merupakan pelaku pertama kali, korban telah memberikan maaf, serta adanya hubungan keluarga antara keduanya. Selain itu, latar belakang tersangka yang mencuri demi membantu kebutuhan sehari-hari neneknya turut menjadi faktor yang diperhitungkan.

Langkah penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Prinsip ini tidak hanya bertujuan menghindari dampak negatif dari pemidanaan bagi pelaku yang masih bisa dibina, tetapi juga mendorong pemulihan sosial di masyarakat.

“Restorative justice bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi juga pendekatan untuk menciptakan harmoni sosial. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Zullikar Tanjung dalam ekspose tersebut, Kamis 20 Maret 2025.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memberikan ruang bagi perbaikan dan perdamaian. Kejaksaan berkomitmen terus mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan demi terciptanya kehidupan sosial yang lebih harmonis.