Kejati Sulteng Gencarkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyimpangan CSR Bank Sulteng

Bahanaindonesia.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR Bank Sulteng Cabang Tolitoli Tahun 2020 ke Pemerintah Kabupaten Tolitoli menjadi perhatian khusus pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Pasalnya, pihak Kajati Sulteng hingga kini terus mendalami kasus ini, dengan melakukan permintaan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Iya benar, laporannya berdasarkan informasi masyarakat, saat ini beberapa pihak sedang dimintai keterangan, guna mengetahui mekanisme penyaluran dan penggunaan CSR dari Bank Sulteng ke Pemkab Tolitoli,” ungkap Reza Hidayat, Kasi penerangan hukum Kejati Sulteng, Selasa 28 September 2021.

Kata Reza, pemeriksaan masih terus dilakukan, hari ini inisial RD dan IHA, juga telah diperiksa,” ujar mantan Kasipidsus Parimo itu.

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah pihak yang dimintai keterangan antara lain, VL dan ST (Bank Sulteng Cab. Tolitoli), SB (Mantan Bupati) MA (Pimpinan CV. MM), AB (Sekda), IS (Kepala Dinas), RD (Plt. Kadis), FM (Sekdis) IHA (Penyedia).

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI telah menemukan kejanggalan, perihal mekanisme dan penggunaan Dana Corrporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli senilai Rp 1 miliar lebih, yang tidak masuk ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dana miliaran tersebut, sedianya untuk penanganan Covid -19 tahun 2020, yang ditransfer ke rekening Bendahara Dinas Sosial (Dinsos) Tolitoli

Dikutip dari salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulteng tahun 2020, disebutkan bahwa dana CSR Rp 1.017.400.456 yang dialihkan menjadi bantuan sembako kepada masyarakat miskin dalam menyikapi masa pandemi covid-19 disalurkan tidak melalui Rek Kas Umum Daerah (RKUD).

Melainkan melalui rekening yang dikelola oleh Dinas Sosial Tolitoli, atas dana sumbangan tersebut BPK RI melakukan pengujian terkait pengelolaan dana sumbangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur terhadap pengadministrasian sumbangan pihak ketiga pada Pemkab Tolitoli.

Baca Juga : Terkuak, 1 Miliar Dana CSR Bank Sulteng Tidak Masuk Kas Daerah?

(Iwn/mading)