Kejari Sigi Ajukan Plea Bargain, Disetujui Jampidum Kejaksaan Agung

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam kasus dugaan penganiayaan. Permohonan tersebut telah disetujui Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI setelah dinilai memenuhi persyaratan formil dan materiel.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, Selasa (30/6/2026).

Laode menjelaskan, persetujuan diberikan dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang.

Ekspose dilakukan secara virtual bersama Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari proses evaluasi penerapan mekanisme plea bargain.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Laode, kasus itu bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita ketika tersangka mendatangi Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, untuk menemui korban, Mahfud.

LIHAT JUGA  Tim Pidsus Kejari Sigi Tetapkan Kadis dan Sekretaris Dinas sebagai Tersangka

Pertemuan itu bertujuan membahas persoalan yang sebelumnya terjadi antara korban dan kekasih tersangka. Dalam perbincangan tersebut, tersangka terpancing emosi setelah mengungkit dugaan penendangan terhadap kekasihnya. Tersangka kemudian memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan kanan yang terkepal hingga korban mengalami luka.

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar pada mata kiri, luka memar di bagian glabela, serta cedera pada hidung yang disertai nyeri tekan,” ujar Laode.

Ia menambahkan, permohonan plea bargain diajukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang disangkakan paling lama 2 tahun 6 bulan, bersikap kooperatif selama proses hukum, didampingi penasihat hukum, mengakui perbuatannya secara konsisten, serta menunjukkan penyesalan.

Setelah mendengarkan pemaparan Kejari Sigi, melalui Kejati Sulteng, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI memberikan persetujuan terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).

“Laode mengatakan, mekanisme plea bargain merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, sederhana, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak,” tandasnya

LIHAT JUGA  Keliling Cabjari, Kajati Sulteng Dorong Penguatan Profesionalisme Jaksa di Daerah

Dengan mekanisme ini, penyelesaian perkara diharapkan berlangsung lebih sederhana, cepat, dan tetap akuntabel.