Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur di Parimo, Tiga Pelaku Masih Buron

Bahanaindonesia.com – Pihak Kepolsian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh Ri, salah seorang anak gadis berumur lima belas (15) tahun yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh sebelas orang pria di wilayah Kabupaten Parigi – Moutong (Parimo) beberapa waktu lalu.

Kasus yang kini tengah ditangani oleh pihak penyidik Kepolisian setempat itu telah dilaporkan sejak bulan Januari 2023 lalu di kantor Polisi Resort (Polres) Parimo. Dan kini penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh tim penyidik Polda Sulteng.

Hal inilah yang ditegaskan oleh Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Polisi (Irjend Pol) Agus Nugroho SIk SH.MH, pada Rabu (31/5) sore tadi, pukul 16.00 Wita, saat menggelar konfrensi pers di Aula Pertemuan Mapolda Sulteng. Pada kesempatan tersebut, Kapolda Agus Nugroho pun menuturkan bahwa kasus yang dialami Ri bukanlah sebuah kasus pemerkosaan, melainkan sebuah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Tindak pidana ini tidak dilakukan oleh para pelaku secara bersama – sama. Para pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, di tempat dan waktu yang berbeda, dalam kurun waktu sepuluh bulan. Terhitung sejak April 2022 hingga Januari 2023.” ucap orang nomor satu jajaran Kepolsian Daerah Sulteng tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tidak terdapat unsur kekerasan maupun ancaman yang dialami korban oleh para pelaku.

“Tindak pidana ini dilakukan secara sendiri – sendiri oleh para pelaku. Dan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku pun berdasarkan hasil pemeriksaan, yakni dengan bujuk rayu, tipu daya atau iming – iming para pelaku terhadap korban Ri, baik berupa uang maupun barang (Handphone, red).

Bahkan ada pelaku yang menjadikan akan bertanggung jawab untuk mengawini korban,” ucap Kapolda yang kala itu didampingi oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Polda Sulteng, Parojahan Simanjuntak SIk, Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polda Sulteng, Kombespol Djoko Wienartono, Kapolres Parimo, Komandan Satuan Brigadir Mobil (Dansat Brimob) Polda Sulteng, Kombespol Mokhamad Alfian Hidayat SIk dan juga Kadiv Propam Polda Sulteng, Kombespol Ian Rizkian Milyardin SIk.

Tak hanya itu saja, Kapolda Sulteng pun menegaskan bahwa kini pihak Kepolisian telah menetapkan sebanyak sepuluh orang tersangka, yakni HR seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Parimo, AF yang merupakan seorang pegawai negeri (guru Sekolah Dasar,red) di Desa Sausu, AK (47) pekerja wiraswasta, AR (26) petani setempat, E (36) pengangguran, FN (22) yang masih berstatus sebagai Mahasiswa, K (32) yang juga petani.

“Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan. Sementara untuk tiga tersangka lainnya masih berstatus sebagai buronan kepolian. Adapun ketiga pelaku yang buron ialah, AW, AS dan juga AK. Sementara untuk MKS yang berprofesi sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) di Satuan Brimob masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” terang Kapolda.

Kapolda pun berharap agar ketiga tersangka yang masih berstatus sebagai buronan agar dapat menyerahkan diri. Dan dalam keterlibatan oknum Brimob MKS, pihak penyidik akan terus mendalami berbagai bukti yang ada.

“Kami tidak akan tebang pilih dalam kasus ini, bila memang MKS terbukti turut serta melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas, baik secara pidana umum maupun berdasarkan kode etik,” tegas Kapolda mengakhiri.

(Adrian)