Kasus Pejabat Parimo Bergulir, Plt Kadis ESDM Sulteng Diperiksa Pidsus

PALU, Bahanaindonesia.com – Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan yang berkaitan dengan oknum pejabat daerah Parigi Moutong (Parimo) terpilih periode 2025–2030.

Dalam proses tersebut, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pejabat yang dimintai keterangan tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan pada tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, SH, MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Iya, betul. Pemeriksaan tersebut terkait lidik perkara Wakil Bupati Parimo,” ujar Laode Abd Sofian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/12/2025).

Laode menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sultanisah tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam dugaan perkara dimaksud. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.

Diketahui, Sultanisah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas ESDM Sulteng. Penyidik memerlukan keterangan dari berbagai pihak yang dinilai memiliki informasi terkait peristiwa yang sedang didalami.

LIHAT JUGA  Komnas HAM Minta Pengawasan Informasi Tak Langgar Kebebasan Pers

Sebelumnya, Kejati Sulteng juga telah memanggil sejumlah pihak lainnya untuk dimintai keterangan. Hingga akhir November 2025, penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi.

“Sebanyak 11 pihak telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan,” ujar Laode Abd Sofian saat ditemui di Kantor Kejati Sulteng, Jumat (28/11/2025).

Laode juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi berinisial LG yang dimintai keterangan oleh penyidik pada 24 November 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan ini mengacu pada Surat Perintah Nomor 19/P.2/Fd.1/10/2025. Namun demikian, Kejati Sulteng belum menyampaikan identitas lengkap para saksi maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Laode menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana,” ujarnya.

Kejati Sulteng juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga kini, Kejati Sulteng belum menyampaikan perkembangan lanjutan terkait kemungkinan peningkatan status perkara. Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, dan seluruh pihak yang diperiksa diperlukan untuk mengonfirmasi temuan awal penyidik

LIHAT JUGA  Pimpin Apel Terakhir, Asintel Kejati Sulteng Ardi Surianto Pamit Tugas