Jaksa Agung Minta Jajaran Pidsus Kejar ‘Big Fish’ dan Pulihkan Kerugian Negara

Kajati Sulteng Hadir Wujudkan Sinergi Pusat dan Daerah

JAKARTA, Bahanaindonesia.com – Dalam arahannya pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jampidsus yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu–Jumat, 26–28 November 2025, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus memberikan dampak nyata bagi negara. Ia meminta seluruh jajaran penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk fokus menindak aktor-aktor besar (big fish) serta memprioritaskan pemulihan kerugian negara sebagai indikator utama keberhasilan.

Arahan tersebut disampaikan di hadapan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari seluruh Indonesia, termasuk Kajati Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., yang hadir tatap muka bersama jajaran Pidsus Kejati Sulteng.

Jaksa Agung menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum tidak lagi bisa berorientasi pada banyaknya jumlah perkara. Ia meminta jajaran Pidsus untuk lebih strategis dalam menetapkan sasaran.

“Penegakan hukum harus menimbulkan efek jera yang kuat. Itu hanya tercapai jika kita menindak pelaku besar, membongkar pola korupsi terstruktur, dan memutus rantai keuntungan bagi aktor-aktor inti kejahatan,” tegasnya.

LIHAT JUGA  Kuasa Hukum Tersangka IS Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan di Tengah Proses Penyidikan Proyek Jalan Parimo

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika hanya menyentuh pelaku level bawah sementara aktor pengendali tetap bebas.

Selain menindak aktor utama, Jaksa Agung menekankan bahwa pengembalian kerugian negara adalah ukuran nyata keberhasilan penegakan hukum di mata masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa lambatnya proses pemulihan aset atau minimnya transparansi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Masyarakat ingin melihat manfaat konkret dari penegakan hukum. Aset negara yang dirampas harus kembali, dan itu harus dilakukan secara terukur dan transparan,” ujarnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa setiap perkara korupsi harus menjadi pemicu perbaikan tata kelola di instansi terkait. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa sistem diperbaiki untuk mencegah pengulangan.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung kembali mengingatkan bahwa jajaran Kejaksaan di daerah merupakan representasi institusi di mata masyarakat. Karena itu, profesionalitas dan integritas adalah hal yang tidak dapat ditawar.

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penanganan perkara yang asal-asalan, tidak memenuhi standar, atau merugikan kepentingan publik.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Kajati Sulteng Hadir Wujudkan Sinergi Pusat–Daerah

Kehadiran Kajati Sulteng dalam Bimtek ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulteng untuk meningkatkan kualitas penyidikan, memperkuat koordinasi kebijakan, serta menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Kejati Sulteng Nuzul Rahmat hadir secara tatap muka, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, (Salahuddin), Kepala Seksi Penyidikan, (Reza Hidayat) dan Kepala Seksi Pengendalian Operasi. Sementara itu, pejabat lain seperti para Kepala Kejaksaan Negeri, Koordinator Bidang Pidsus, Kepala Cabang Kejari, serta para Kepala Seksi Pidsus di Kejati maupun Kejari mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting

Bimtek juga menghadirkan pengarahan dari Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta para Direktur di lingkungan Jampidsus.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk memperkuat integritas, sinergi, dan kesiapan dalam menghadapi persoalan besar penegakan hukum tindak pidana khusus ke depan.