Ini Arahan Presiden Kepada Gubernur Sulteng Sikapi Pandemik Covid-19

PALU – Sikapi Pandemik Covid-19 yang merebak di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo bersama Wakil Presiden dan Menteri rapat terbatas melalui Video Conference dengan para Gubernur.

Didampingi Kepala BPBD, Bartholomeus Tandigala, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis Perhubungan dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola turut mengikuti rapat terbatas melalui Video Conference tersebut diruang kerjanya pada Selasa 24 Maret 2020.

Dalam reles biro humas protokol Sulteng, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan beberapa arahannya kepada Gubernur Sulteng diantaranya :

1. bahwa penyebaran virus Covid-19 sudah terdapat di 189 Negara sehingga Pemerintah, saat ini harus melakukan langkah langkah strategis untuk menangani penyebaran Covid -19.

2.  Kebijakan Pemerintah diutamakan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat dan mengatasi dampak yang akan terjadi kepada masyarakat luas khususnya dampak ekonomi kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

3. Presiden meminta kepada Gubernur dan Bupati /Walikota untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan realokasi anggaran, serta pengadaan Barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 ( Covid -19 ).

4. Presiden RI meminta Gubernur, Bupati/ Walikota agar memangkas anggaran belanja yang kurang penting seperti Perjalanan Dinas dan kegiatan kegiatan yang sifatnya serimonial untuk dialihkan kepada kegiatan penangan covid -19.

5. Presiden menyampaikan bahwa kebijakan Lockdown tidak diberlakukan hanya Social Distance untuk itu kebijakan Social Distance harus betul betul dilaksanakan .

6. Presiden juga menyampaikan bahwa APD sudah dikirim ke Daerah dan diharapkan Gubernur untuk selanjutnya mendistribusikan APD tersebut ke Kabupaten dan Kota.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulteng  menyampaikan laporannya tentang langkah – langkah kebijakan yang telah diambilnya dalam pencegahan covid -19 di Propinsi Sulawesi Tengah antara lain  :

1. Gubernur sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 443 /141/Dis.Kes. Tentang Pencegahan dan antisifasi penyebaran Covid-19 di Propinsi Sulawesi Tengah.

2. Mengeluarkan Intruksi kepada Bupati dan Walikota Se-Sulteng, agar Bupati dan Walikota mengambil langkah – langkah strategis dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing masing.

3. Pihaknya juga telah menyiapkam Gedung Cadangan berkapasitas 500 kamar untuk penanganan penderita Covid-19 di Propinsi Sulawesi Tengah.

Setelah mengikuti rapat bersama Presiden RI melalui Vidio Confrence Gubernur langsung memberikan arahan kepada Kepala BPBD, Kadis Kesehatan , Kadis Perhubungan agar melaksanakan seluruh arahan yang disampaikan Presiden khususnya Penyediaan APD dan perlindungan Tenaga Medis serta memastikan kepatuhan dan disiplin masyarakat untuk mematuhi himbauan Pemerintah tentang Social Distance atau pembatasan sosial.

(Sumber : Biro Humas dan Protokol)