Kabid Humas Polda : Masyarakat Buol Diharapkan Mematuhi Aturan PSBB

PALU – Kabupaten Buol untuk saat ini merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tengah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah berkembangnya virus corona

Hal itu diambil karena perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Buol cukup mengkhawatirkan dengan kondisi data sesuai laporan update [pusdatina covid-19 Provinsi Sulteng pertanggal 12 Mei 2020 pukul 16.00 wita tercatat terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 44 orang.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020 tanggal 9 Mei 2020, PSBB mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 untuk selama (14 ) Empat belas hari kedepan.

Untuk menghadapi pelaksanaan PSBB di Kabupaten paling utara di Sulawesi Tengah tersebut, Polres Buol pagi ini Rabu (13/5/2020) menggelar apel kesiapsiagaan di halaman apel Polres Buol yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si, Wakapolres Buol dan pejabat utama Polres Buol dan beberapa kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten Buol.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK melalui siaran pers yang dikirim ke media siang ini (13/5) membenarkan adanya apel kesiap siagaan personil Polres Buol Bersama TNI dan Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kab. Buol.

Tujuan dalam pelaksanaan apel kesiap siagaan tersebut untuk megecek kekuatan dan kesiapan personil, sarana prasarana dan kesamaan tindak dilapangan dengan memperhatikan Peraturan Bupati Buol nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Corona, jelas Didik

Untuk diketahui Bupati Buol juga mengeluarkan Keputusan Bupati nomor : 188.04/191.31/Bag.hukum/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pembatasan waktu beraktifitas malam hari.

Sebagaimana angka satu keputusan Bupati tersebut menjelaskan batas waktu beraktifitas malam dari jam 20.00 sampai dengan 06.00 wita artinya mulai jam 8 (delapan ) malam dan seterusnya sudah tidak ada aktifitas masyarakat kecuali sebagaimana dijelaskan dalam poin tiga keputusan bupati.

Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Buol untuk mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), itu semua dilakukan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Buol dan mencegah penyebaran virus corona dari saudara-saudara kita yang terkonfirmasi positif covid-19, harap mantan Kapolres Kolaka ini.

Patuh dan disiplin terhadap himbauan pemerintah, himbauan Majelis Ulama Indonesia, himbauan Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi Sulteng dalam pencegahan penyebaran virus corona untuk dirumah saja, tidak mudik, jaga jarak, belajar dan bekerja dari rumah, beribadah di rumah,

selalu gunakan masker, rajin cuci tangan, apabila anda sakit dan berobat bicara terus terang/jujur dengan perawat atau dokter yang tangani tentang gejala, riwayat perjalanan, riwayat kontak dengan ODP atau PDP apabila ada, “ pinta Didik.

(Bid humas Polda)