Hampir 2 Tahun Belum Tuntas, Pelapor Dugaan Penyerobotan Lahan Desak Polisi Beri Kepastian Hukum

PARIMO — Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan sejak Desember 2024 hingga kini belum menemukan titik terang. Pelapor, Muzakir, yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009, meminta kepolisian memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.

Muzakir bersama kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI, mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong, Selasa (21/7/2026).

Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan mengenai proses penyidikan laporan dugaan penyerobotan lahan yang diduga melibatkan tiga orang berinisial JA, AA, dan TA.

Firmansyah mengatakan, kliennya berharap penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

“Klien kami datang untuk meminta keadilan dan kepastian hukum. Perkara ini telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun hingga saat ini belum juga dirampungkan. Padahal, informasi yang kami peroleh, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Firmansyah.

LIHAT JUGA  Mahasiswa Sastra Unisa Juarai Lomba Penulisan Puisi Peksimida, Wakili Sulteng di Peksiminas

Menurut Firmansyah, terdapat dua hal yang menjadi perhatian utama kliennya. Pertama, lamanya proses penyidikan yang belum selesai. Kedua, objek lahan yang disengketakan masih dikuasai oleh pihak yang dilaporkan.

Pihak pelapor menyebut lahan tersebut memiliki luas sekitar 1.970 meter persegi dan merupakan tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009.

Selain menguasai lahan, pihak pelapor menduga telah terdapat sejumlah bangunan di lokasi tersebut, antara lain rumah, WC, dan musala. Mereka juga menyebut sekitar 150 pohon kelapa di lahan itu masih dipanen.

“Yang menjadi pertanyaan klien kami, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum lebih lanjut apabila memang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum. Sementara penguasaan lahan terus berlangsung dan kerugian klien semakin bertambah,” ujar Firmansyah.

LBH TONAKODI menyatakan akan melakukan sejumlah langkah hukum dan pengawasan terhadap proses penyidikan. Salah satunya dengan mempertimbangkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

LIHAT JUGA  Bimtek Humas Polda Sulteng Digelar, Perkuat Strategi Komunikasi dan Citra Positif Polri

Pihaknya juga berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) kepada Bagian Wassidik Polda Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi proses penyidikan.

Selain itu, LBH TONAKODI mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan penyidikan yang dinilai tidak profesional.

Kerugian Diklaim Capai Ratusan Juta Rupiah

Firmansyah menyebut, kliennya mengklaim mengalami kerugian ekonomi akibat tidak dapat mengelola lahan tersebut.

Menurut dia, sekitar 150 pohon kelapa di lokasi disebut tidak dapat dipanen sejak Januari 2025. Dengan perkiraan hasil panen sekitar Rp25 juta setiap tiga bulan, kerugian selama enam kali musim panen diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Selain itu, pelapor mengklaim kehilangan sekitar tiga meter kubik kayu bernilai ekonomis dengan taksiran kerugian sekitar Rp9 juta. Kerusakan besi berbentuk huruf U yang digunakan sebagai lantai pondok pemanggang kelapa juga ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp10 juta.

Pelapor juga menyebut terdapat sekitar 70 pohon mangga yang telah memasuki masa produktif, serta tanaman alpukat dan pisang yang sebelumnya memberikan pendapatan rutin sekitar Rp500.000 per pekan.

LIHAT JUGA  FRAKSI Tojo Una-Una Perkuat Dukungan terhadap Program Pemerintah dan Kamtibmas

Laporan Masuk Desember 2024

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pihak pelapor, laporan pengaduan pertama diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan atas nama Muzakir tertanggal 23 Desember 2024.

Pelapor kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Januari 2026.

Namun, hingga Juli 2026, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian perkara tersebut.
Pelapor berharap Satreskrim Polres Parigi Moutong dapat segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.