Gugatan Perdata Lapangan Golf Ditolak, Kejati Sulteng Selamatkan Asset Pemprov Puluhan Milyar Rupiah

PALU – Terhitung tiga kali bergulir dalam gugatan sejak tahun 2015 lalu, akhirnya gugatan terakhir perkara perdata obyek lahan lapangan golf Palu, seluas 80.000 M2 (delapan puluh ribu meter persegi) milik aset Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah (Dispora Sulteng) berakhir dengan ditolak alias tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu.

Gugatan pihak para Penggugat tidak dapat diterima (Neit Ontvantkelik Verklar) dengan alasan, pertama, gugatan para Penggugat Kabur (Obscur Libel). Kedua, gugatan para Penggugat cacat formil yaitu antara Posita (Dalil-dalil yang diajukan) dengan Petitum (Tuntutan yang dimintakan) tidak sesuai.

Ketiga, pengadilan Negeri Palu tidak berwenang untuk mengadili terkait Petitum para Penggugat untuk menetapkan para Penggugat sebagai ahli Waris karena menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Hal ini disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sebagai kuasa Hukum (Jaksa Pengacara Negara) Tergugat IV (Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Sulawesi Tengah).

“Alhamdulillah, pada kesempatan hari ini, Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor: 113/Pdt.G/2020/PN Palu, telah memutuskan perkara ini bahwa gugatan para penggugat ditolak, sehingga asset itu, tetap menjadi milik Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dengan keberhasilan itu, tentunya jajaran Datun telah berhasil membantu mengamankan aset milik Dispora Sulteng senilai Rp. 47.653.965.000,00 (empat puluh tujuh milyar enam ratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah),” papar Kepala seksi perdata dan tata usaha, Agung pamungkas didampingi Reza Hidayat, SH Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng, dalam jumpa pers pada Rabu, 9 Juni 2021, diruang baharudin lopa kejati Sulteng.

Dihadapan para wartawan, Agung menjelaskan, permasalahan gugatan lahan lapangan golf ini bukan untuk pertama kalinya disoalkan, namun telah bergulir sejak tahun 2015 lalu, dengan pihak penggugat yang berbeda.

“Jadi sudah ada tiga kali para pihak yang mengajukan gugatan atas obyek lahan ini, Tapi selama ini ditolak, sehingga pihak Datun akan mengawal nantinya sampai pensertifikakan sebagai langkah penguatan status hukumnya agar tidak ada lagi gugatan berikutnya,” tegas Agung.