FPII Angkat Bicara Terkait Pengusiran, Penghinaan Profesi Wartawan

PEKANBARU – Entah apa yang merasukinya, dua oknum yang diduga berinisial (AB) yang merupakan Ajudan dari Wakil Ketua DPRD Kota Pekabaru, T Azwendi Fajri dan RM Bagian Protokol di DPRD yang diduga merupakan seorang Staf Aparatur Sipil Negara (ASN), mencoba mengahalangi dan mengusir salah satu awak pers Riau saat melakukan tugas jurnalistiknya diruang paripurna DPRD Riau.

Menurut Fadila Saputra yang juga pimpinan langsung Media Putra Riau, hal ini bermula saat dirinya melalukan peliputan di DPRD Pekanbaru dalam rangka agenda Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Rofocusing anggaran APBD pada jumat ( 08/05/2020) sekitar pukul 11:00 wib diruang rapat paripurna DPRD Pekan baru.

Namun, saat ia hendak melakukan peliputan, dihalang-halangi dan diusir secara paksa, bajunya ditarik hingga robek dan dituding sebagai media abal – abal oleh kedua oknum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua FPII Kordinator Wilayah (Korwil) Kota Pekanbaru, Sabam Tanjung dengan tegas sangat menyayangkan apa yang dialami oleh Fadila Saputera.

Menurutnya, kedua oknum yang melakukan pengusiran kepada seorang Jurnalis ketika melakukan tugas Jurnalistik sangat tidak memahami apa tupoksi dari Jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers No. 40 thn 1999.

“Saya mendorong kepada pihak berwajib, dalam hal ini Jajaran Polsek Kota Pekanbaru sesuai laporan Fadila, agar segera memproses dan memeriksa kedua oknum tersebut.

Karena hal serupa sudah beberapa kali terjadi di Gedung Wakil Rakyat tersebut,” pinta Sabam saat dihubungi media partnert FPII melalui sambungan selulernya, Rabu (24/06).

Lanjutnya, sesuai dengan laporan Fadila Saputera ke Polsek Pekanbaru Kota dengan No. STPL B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA dengan subjek laporan tindakan kekerasan, pengusiran dan penghinaan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, dapat juga dijerat dengan UU PERS No. 40 thn 1999.

Dalam pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Ia juga mengharap Jajaran Polsek Pekanbaru Kota tidak tebang pilih. Hukum harus ditegakkan karena Hukum adalah Panglima tertingi di Republik Indonesia ini.

Senada dengan itu, Ketua FPII Sekretriat Wilayah Provinsi Riau, Demo Sumarak meminta jajaran Korwil Pekan Baru untuk mengawal tersebut sampai tuntas.

” Kami juga akan memantau kinerja Polsek Pekan Baru dalam menangani Kasus ini,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jalan Budi Utomo (24/06).

Selaku ketua Setwil pihaknya juga akan mendorong dan mengawal prosesnya, dan meminta Institusi dapat memberikan sanksi yang sesuai agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Jangan saat ada sengketa Pers dimana pelapornya seorang Pejabat atau Pengusaha saja yang cepat diproses, tapi saat pelapornya seorang Jurnalis juga harus cepat diproses agar ada persamaan hak dalam hukum,” tegasnya

Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum dan memahami bahwa Gedung DPRD adalah gedung rakyat, serta Para Anggota Dewan adalah penyambung lidah rakyat, maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada Jurnalis yang melakukan liputan.

Sungguh ironis, Produk UU yang dibuat dan disahkan di DPR RI dilecehkan di Gedung DPRD, jelasnya.

” Kita tunggu kinerja Pihak Kepolisian, apakah Pimpinan kedua oknum tersebut yang melakukan Perintah atau inisiatif mereka sendiri?” ucap Demo.

(Sumber: Korwil FPII Pekanbaru Riau)