Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan di Parimo, 11 Orang Diperiksa Pidsus Kejati Sulteng

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan yang menyeret oknum pejabat daerah Parigi Moutong. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, menyampaikan bahwa hingga akhir pekan ini sedikitnya 11 saksi telah menjalani pemeriksaan.

“Sebelas pihak sudah kami undang untuk pemeriksaan,” ujarnya di kantor Kejati Sulteng, Jumat (28/11/2025).

Laode juga membenarkan bahwa salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah seseorang berinisial LG, yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada 24 November 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Sprint Nomor 19/P.2/Fd.1/10/2025. Penyelidikan ini terkait dugaan penggunaan pengaruh dalam kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat daerah tersebut.

Meski begitu, Kejati Sulteng masih menahan untuk mengungkap identitas para saksi beserta peran masing-masing dalam dugaan penyimpangan itu.

Laode menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan pengumpulan bahan keterangan terus dilakukan.

LIHAT JUGA  Anton Rahmanto Serahkan Tongkat Komando Kejari Banggai, Siap Jalankan Amanah Baru

“Penyidik masih mendalami seluruh informasi untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana dalam perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih juga telah diperiksa penyidik untuk mengonfirmasi sejumlah temuan awal terkait dugaan kasus serupa.

Di sisi lain, Laode menanggapi polemik mengenai usulan IUP sebanyak 16 titik dan 53 titik. Ia menegaskan belum dapat memastikan apakah persoalan tersebut turut menjadi materi penyelidikan.

“Terkait polemik usulan IUP 16 titik dan 53 titik, saya belum menerima informasi apakah itu juga menjadi materi penyelidikan dalam perkara tersebut,” tegas mantan Kasipidsus Kolaka Utara itu.

Kejati Sulteng belum menyampaikan perkembangan lanjutan terkait potensi peningkatan status perkara. Hingga kini, kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan, dan semua pihak yang diperiksa dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan awal penyidik.

“Proses penyelidikan masih berjalan dan pengumpulan bahan keterangan terus dilakukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.