Bahanaindonesia.com – Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Jalan/ Jembatan (Beronjong) Tahun Anggaran 2018 (red) yang melekat di Balai Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng terus berjalan, dan menjadi atensi khusus tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek, kini satu persatu menjadi sasaran pemeriksaan di kantor Kejati Sulteng.
Informasi yang dihimpun, pada Senin 23 Oktober 2023 pagi, tim penyidik kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat fungsional. Kali ini giliran kelompok kerja (Pokja) pemilihan dalam pengadaan barang/jasa dilingkungan kantor Balai Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng yang diperiksa dalam kaitan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Jalan/ Jembatan Tahun Anggaran 2018.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum ( (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Abd Haris Kiayi, SH., MH. Ia menegaskan, setelah perkara ini naik penyidikan pemeriksaan cepat kepada sejumlah orang yang terkait dalam proyek dugaan korupsi pengadaan beronjong di BPJN 2018 (red) menjadi atensi khusus penyidik kejati Sulteng.
“Iya kemarin kami sudah periksa 4 orang saksi dari BPJN, hari ini tim penyidik periksa lagi tim Pokjanya, jumlahnya 5 orang, termasuk kasatker BPJN tahun 2018,” ujar Haris ditemui disela giat dikantor Kejati Sulteng, Senin, 23 Oktober 2023.
Sebelumnya, kata Haris, tim penyidik juga sudah memintai keterangan sejumlah pihak, antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana,”ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng itu.
Diketahui, pengadaan ini dilaksanakan pada bulan Maret/April tahun 2018. Melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng. Bertindak sebagai PPK nya adalah Hasim SE, ST, MT saat ini telah berpindah tugas di propinsi Kendari.
Pekerjaan ini dibandrol dengan anggaran sebesar Rp 5. 403. 198.900 ( Lima Milyar Empat ratus tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Pengadaan itu putus kontrak, akan tetapi uang mukanya sebesar Rp1,6 miliar tidak dikembalikan oleh pihak pelaksana (kontraktor). Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya nilainya Rp1,6 miliar oleh PT Srikandi Jawara Dunia, yang beralamat lengkap di Jalan Sambiroto VI Blok I Sambikerep Surabaya Jawa Timur.
Terhitung selama 5 tahun lebih (2018 -2023), kasus ini akhirnya mencuat dipublik dibulan September tahun 2023. Dugaan Kerugian Keuangan Negara dalam proyek ini mendapat atensi Kejati Sulteng dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sulteng. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
***