MOROWALI, Bahanaindonesia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali menegaskan bahwa kasus penangkapan yang belakangan menjadi perhatian publik dan viral di media sosial merupakan tindak pidana murni, bukan berkaitan dengan profesi tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki setelah berkoordinasi dengan Polres Morowali terkait penanganan dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (3/1/2026).
“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa peristiwa ini adalah murni perkara pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di media sosial,” ujar Herdianto, Rabu (7/1/2026).
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian. Menurutnya, narasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Herdianto juga menyatakan kepercayaan penuh kepada Polri, khususnya Polres Morowali, untuk menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip humanis.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan profesi apa pun, melainkan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan. Ini murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran,” tegas Kapolres.
Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum. Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Adapun alat bukti yang dikumpulkan antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api ke lokasi kejadian.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.
Di tingkat pusat, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi kebebasan pers serta menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Polri menegaskan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi jurnalistik. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana laporan perkembangan dari Polres Morowali,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kebebasan pers, Karo Penmas menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto. Selain itu, Kapolres Morowali juga diminta untuk menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers.
“Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di ruang publik dan menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” pungkasnya.



























