Dituding ‘Sunat’ Hak Penerima Bantuan, Bendahara Desa Lempelero Berang

Bahanaindonesia.com – Pemerintah Desa Lempelero, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Bahan Bakar Minyak (BBM) serta lainnya yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Hal ini mencuat setelah salah seorang warga penerima manfaat ibu Adriana mengungkapnya kepada tim Media Bahana Indonesia di kediamannya, Rabu 4 Januari -2023 belum lama ini.

Kala itu Adriana mengatakan, bahwa uang yang diterimanya dari Pemdes Lempelero tidak mencukupi Rp 900.000,- melainkan hanya Rp 870.000,-. Pasalnya Adriana baru mengetahui dana yang diterimanya ternyata kurang, setelah dia membuka amplop yang diberikan padanya.

“Di bulan Desembar lalu, kami penerima bantuan berjumlah kurang lebih 192 orang. Semuanya dipotong Rp 30.000,-. Kami tidak mengetahui tujuan dari pemotongan dana tersebut,” ungkap Adriana

Secara terpisah, Ita punamasari yang juga salah seorang warga setempat, mengungkapkan hal berbeda. Dikatakan ita purnamasari dirinya selaku penerima manfaat subsidi BBM, selalu menyetor uang kepada Bendahara Desa setempat.

“Jadi tiap terima bantuan saya selalu menyetor ke Bendahara. Saya sudah dua kali terima bantuan. Yang pertama sejumlah Rp 500 ribu dan yang kedua Rp 900 ribu, tapi saya lupa bulan apa saya terima waktu itu. Jumlah penerima waktu itu berkisar 129 orang,” ungkap Ita purnamasari

Menyikapi berbagai keluhan warga di atas, salah seorang tokoh masyarakat Trayanus Barani sangat berharap agar aparat penegak hukum yang ada dapat memproses persoalan ini.

“Saya menilai soal ini patut dipublikasikan.
Soal ini harus ditangani secara tegas, mulai dari Pemerintah Daerah, Provinsi bahkan hingga ke Pusat. Inilah adalah hak masyarakat kurang mampu yang dengan sengaja diambil oleh para Oknum tak bertanggung jawab dengan berbagai alibi,” kecam Trayanus Barani

Menurutnya, Presiden RI, Ir Joko Widodo telah membuat program yang sangat membantu masyarakat, namun hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ditambahkannya, harusnya aparat penegak hukum dengan sigap merespon keluhan warga dan menuntun warga untuk menempuh jalur hukum, guna mendapati apa yang menjadi haknya untuk dikembalikan.

“Nilai potongannya mungkin begitu kecil, bila dihitung perseorang penerima manfaat. Tapi coba kalikan dengan ratusan orang penerima manfaat, ulai dari Rp 30 ribu bahkan hingga Rp 100 ribu perorang,” tandas Trayanus Barani

Sekaitan masalah tersebut, Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Lempelero, Werius Kalaki yang dikonfirmasi tentang masalah tersebut, mengatakan, bahwa selama enam bulan menempati posisi Pj Kades Lempelero tidak pernah, memerintahkan kepada siapapun aparatur Desa untuk melakukan pemotongan dana BLT-DD dan lainnya.

“Namun mungkin saja sudah ada kesepakatan mereka sebelumnya, sebelum saya menjabat. Untuk lebih jelasnya temui Bendahara Desa Lempelero,” bebernya.

Sementara itu, Jems selaku Bendahara telah mengakui adanya tindakan pemotongan dana tersebut. Diakuinya, dana tersebut diterimanya secara langsung dari masyarkat yang berhak.

“Semua dana bantuan itu saya terima dari para penerima manfaat, Dan saya tidak setuju kalau dana itu saya potong tanpa adanya kesepakatan masyarakat. Mereka pun hanya memberikan seiklasnya,” tandasnya

(Hasan Tura).