Dituding Menipu PT Zanettera Star Internasional Bakal Dipolisikan di Palu

PALU – Telah berjalan tiga tahun lamanya, yakni sejak tahun 2019 lalu, pihak PT Zanettera Star Internasional (ZSI) belum juga menyelesaikan segala persoalan hutang – piutangnya terhadap sejumlah pengusaha lokal yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kota Palu. Hal inipun berbuntut panjang, hingga PT ZSI dinilai telah melakukan tindak penipuan.

Diketahui bersama, dalam pemberitaan sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, Rudy Hoo selaku seorang pengusaha lokal di wilayah Kota Palu, merasa telah dirugikan oleh pihak PT ZSI dalam hal proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Sulteng, tepatnya di belakang aeral Universitas Tadulako (UNTAD).

Pasalnya, selaku perusahaan yang digandeng oleh Yayasan Budha Tzuchi, yang memberikan bantuan atas sejumlah pembangunan Huntap Tondo, PT ZSI diketahui hingga kini masih berutang kepada para pengusaha lokal di Sulteng, bahkan hingga pengusaha berskala nasional di Jakarta.

“Sampai sekarang, dana kami belum dibayarkan oleh Zanettera. Saya pun belum memiliki waktu luang untuk melaporkannya di Polda Sulteng. Tapi kalau memang harus dilaporkan, saya siap melaporkan mereka (PT ZSI, red),” kesal Rudy terhadap Zanettera, saat ditemui di kediamannya, di wilayah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng pada Ahad (25/7) kemarin.

Diakuinya, selain dirinya, ada juga seorang pengusaha asal Kota Makassar yakni SK (inisial,red) yang juga menjadi korban oleh pihak PT ZSI dalam pembangunan Huntap Tondo.

Secara terpisah, SK yang dihubungi via telepon selulernya, membenarkan hal tersebut. Namun menurut SK, kesibukkan usaha yang digelutinya saat ini di Kota Makassar, mengakibatkan dirinya belum dapat melaporkan dugaan kasus penipuan yang ditimpanya itu.

“Saya sekarang di Makassar, jadi susah untuk melaporkan Zanettera di Polda Sulteng. Tapi soal kerugian yang saya alami akibat Zanettera, itu memang betul,” tegas SK dari balik ponselnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Bahana Indonesia, menyebutkan bahwa saat ini sejumlah pelaku usaha maupun perusahaan yang telah dirugikan oleh PT ZSI, telah menperkarakannya sampai di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Dan dikabarkan, bahwa aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah memanggil serta memeriksa (BS) selaku Direktur dari PT ZSI.

Tak hanya para pengusaha maupun perusahaan yang kiranya dirugikan oleh PT ZSI saja yang memperkarakan hal itu, tim Bahana Indonesia pun dikabarkan, bahwa Yayasan Budha Tzuchi, selaku pemodal dalam pembangunan Huntap Tondo pun turut melaporkan PT ZSI ke ranah hukum.

Menyikapi hal itu, Sarphin yang diketahui bahwa sebelumnya merupakan salah seorang anggota dalam Yayasan Budha Tzuchi saat dikonfirmasi via ponselnya yang bernomor 081677xxx, membenarkan bahwa PT ZSI membawa masalah baginya.

“Saya tidak tahu menahu lagi soal Zanettera. Akibat tindakan Zanettera saya dikeluarkan dari Yayasan Budha Tzuchi sejak setahun lalu,” tegas Sarphin saat dihubungi via WhatsAppnya, Ahad (25/7) kemarin.

Masih seputar dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh pihak PT ZSI, awak Media Bahana Indonesia pun berupaya untuk menghubungi ME (diinisial, red), yang diketahui merupakan salah seorang Karyawati di perusahaan tersebut. Namun sangat disayangkan, ME pun mengakui bahwa dirinya pun seyogyanya telah dirugikan oleh perusahaan tempat dirinya bekerja itu.

“Saya sudah berhenti sejak Oktober 2020 pak. Gaji saya saja belum terbayarkan oleh perusahaan. Tapi sepengetahuan saya, memang ada beberapa masalah terhadap pengusaha di Palu yang belum terbayarkan sampai dengan saya berhenti. Selepas itu, saya tidak tahu lagi, apakah sekarang sudah terbayar atau belum,” ungkap ME dari balik ponselnya yang bernomor 082111xxxx.

Sementara itu, untuk memastikan apakah PT ZSI telah dipolisikan oleh para pelaku usaha maupun perusahaan yang dirugikan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri, selaku Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi mengenai hal itu, belum dapat memberikan keterangan secara jelas.

“Dalam sehari di Polda Metro Jaya, bisa sampai 200 kasus yang ditangani. Saat ini kami masih sibuk dalam pengawalan Aksi Demo. Nanti dihubungi kembali,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dihubungi via WhatsAppnya, Sabtu (24/7) lalu.

(ADRIAN YULIANSYAH)

Baca Juga : Soal Proyek Huntap, PT Zanettera Star Internasional “Kecewakan” Pengusaha di Palu