Dirkrimum Polda Sulteng: Unit Resmob Resmi Berganti Menjadi URC, Fokus Tangani Seluruh Kasus Pencurian

PALU, Bahanaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah resmi membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai pengganti satuan Resmob. Pembentukan URC dilakukan serentak di seluruh Indonesia sejak 21 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Hendri Yulianto, mengatakan perubahan tersebut merupakan kebijakan Mabes Polri yang berlaku di seluruh jajaran kepolisian.

“Sudah tidak ada lagi istilah Resmob. Semuanya diubah menjadi Unit Reaksi Cepat atau URC sesuai perintah pimpinan,” ujar Hendri saat konferensi pers di Mapolda Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026).

Menurut Hendri, pembentukan URC bertujuan meningkatkan respons kepolisian dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana pencurian.

Ia menegaskan, seluruh laporan pencurian akan ditindaklanjuti tanpa membedakan nilai kerugian.

“Semua bentuk pencurian akan kami tangani. Pencurian sekecil apa pun tetap menjadi perhatian kami,” katanya.

Selain melakukan penindakan, personel URC juga akan melaksanakan patroli preventif secara rutin untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan itu, Hendri memaparkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimum bersama jajaran Polres di Sulawesi Tengah.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Sembelih 159 Hewan Kurban, Wujud Kepedulian dan Solidaritas di Iduladha 1447 H

Hingga saat ini, kepolisian mencatat sebanyak 60 kasus berhasil diungkap dengan total 63 tersangka. Angka tersebut masih bersifat sementara karena sejumlah hasil pengungkapan dari jajaran Polres masih dalam proses pendataan.

Data yang kami ekspos saat ini sebanyak 60 kasus dengan 63 tersangka. Kemungkinan jumlahnya masih bertambah karena masih ada hasil pengungkapan dari jajaran yang sedang direkap,” ujarnya.

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Sementara itu, dua perkara dengan lokasi kejadian di Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali melibatkan tersangka yang berada di luar daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sedikitnya 20 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Sejumlah kendaraan lainnya diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan.

Hendri menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku antara lain menyamar sebagai debt collector untuk menghentikan kendaraan korban sebelum membawanya kabur.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci, merusak kunci kontak, hingga menggunakan kunci T dan kunci Y untuk mencuri sepeda motor dalam waktu singkat.

LIHAT JUGA  PKB Sulteng Tuntaskan Muskerwil, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Perkuat Konsolidasi

Sementara pada kasus pencurian biasa, pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat, seperti saat rumah dalam keadaan kosong atau barang berharga ditinggalkan tanpa pengawasan.

Hendri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian.

Menurut dia, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh personel URC di masing-masing wilayah. Nomor layanan pengaduan yang disiapkan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah  dengan nomor call center 08214120048.