PALU, Bahanaindonesia.com – Ratusan mahasiswa dan akademisi Universitas Tadulako (Untad) menghadiri kuliah umum Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, di Aula FKIP Untad, Palu, Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja JAMWAS dalam agenda Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Mengangkat tema “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan dalam Mendukung Tercapainya Negara Kesejahteraan,” Rudi Margono menegaskan pentingnya orientasi baru penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif dan kemanfaatan bagi masyarakat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dalam pemaparannya, Jamwas Rudi Margono menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan mandat konstitusional untuk menghadirkan tiga tujuan utama, kemanfaatan bagi kesejahteraan umum, keadilan bagi seluruh masyarakat, dan kepastian hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

Ia juga memaparkan bahwa sembilan bidang strategis Kejaksaan, mulai dari pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pembinaan, pengawasan, Badiklat, hingga pemulihan aset—bekerja secara terpadu guna memastikan penegakan hukum menjadi pilar pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Jamwas Rudi mengungkapkan capaian signifikan Kejaksaan RI dalam optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2020–2023.
Capaian itu antara lain:
Pemulihan kerugian negara jalur Pidsus: Rp11,5 triliun. Pemulihan jalur Datun: Rp52,3 triliun dan USD 1,7 juta. Penyelamatan potensi kerugian negara jalur perdata: Rp345 triliun dan USD 11,8 juta. Dan penyelamatan aset rampasan dan sitaan Rp5,6 triliun

Dengan capaian tersebut, Kejaksaan RI berhasil melampaui target PNBP 2023 hingga 351 persen. “Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi modal kesejahteraan yang harus kembali kepada rakyat,” tegasnya.
Jamwas Rudi Margono juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam menangani kejahatan lintas sektor seperti illegal logging, illegal mining, illegal fishing, korupsi, tindak pidana perbankan, hingga human trafficking. Melalui asset tracing dan asset recovery yang maksimal, Kejaksaan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan kembali digunakan untuk pembangunan.
Sebagai Dominus Litis, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian perkara, penyitaan dan perampasan aset, mediasi penal, hingga pelaksanaan PNBP sesuai PP Nomor 37 Tahun 2024.

Kepada mahasiswa dan civitas akademika, Rudi menekankan bahwa hukum tidak boleh dipandang sekadar teks normatif, tetapi sebagai instrumen perubahan sosial, perlindungan masyarakat, dan akselerasi pembangunan nasional. Ia juga mengajak perguruan tinggi untuk memperkuat kolaborasi riset hukum serta membangun generasi muda yang siap menjadi pemimpin penegakan hukum masa depan.
Kegiatan ini turut dihadiri Kajati Sulteng Nuzul Rahmat, Asintel, Kasipenkum, Aswas, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Hukum, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulteng, akademisi, insan pers, serta ratusan mahasiswa Untad.
Kuliah umum tersebut menjadi momentum strategis yang menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang adil, bermanfaat, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.




























