Bahanaindonesia.com – Sejumlah oknum Inspektorat Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dicatut telah menerima uang ‘pelicin’ dari seorang mantan Kepala Desa Palamaki, Kecamatan Kulawi Selatan, bernama Viktor Roy.
Kepada Tim Media Bahana Indonesia, baru – baru ini, Viktor Roy yang ditemui langsung di kediamannya pun tak dapat mengelak soal kabar tersebut. Dijelaskannya, persoalan itu terjadi pada Tahun 2019 lalu.
“Desa Palamaki mendapatkan rekomendasi untuk pemeriksaan khusus (PENSUS) oleh Inspektorat Kabupaten Sigi. Hasil pemeriksaannya ialah, terdapat temuan penggunaan Dana Desa sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 yang jumlahnya sebesar Rp 100 Juta lebih,” ungkap Viktor.
Disaat itu pula, lanjut Viktor, dirinya merasa kebingungan sebab diharuskan untuk segera mengembalikan dana seratus juta itu.
“Akhirnya, AI dan Wn (Inisial,red) oknum Inspektorat itu menyampaikan bahwa mereka dapat memberikan kesempatan untuk melunasinya, asalkan saya bisa memberikan uang ‘pelicin’ ke mereka sebesar Rp 10 Juta,” aku Mantan Kades lagi.
Mantan Kades Viktor, terpaksa harus menyanggupi keinginan kedua oknum tersebut, dimana beberapa hari setelah PENSUS dilakukan, Viktor menemui AI beserta Wn di pinggir jalan trans Palu – Kulawi, tepatnya di ujung Jembatan Kasubbi.
“Jadi, setelah saya cukupi permintaan uang itu Rp 10 Juta, saya lalu serahkan langsung ke mereka berdua di Jembatan Kasubbi,” aku Viktor.
Secara terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi yang dikonfirmasi terkait dengan dugaan ‘pemberian uang pelicin’ terhadap dua oknum Inspektorat Sigi tersebut, membenarkan kejadian itu.
“Kejadian itu memang betul. Ada 2 orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Inspektorat Kabupaten Sigi yang meminta sejumlah uang sama mantan Kepala Desa Palamaki Viktor Roy, keduanya sudah saya non-jobkan dan diturunkan dari jabatannya.
“Saya juga sudah perintahkan untuk membuat pengakuan serta perjanjian secara tertulis agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, yakni meminta dan menerima uang dari orang yang terperiksa,” ucap Wabup memberi pesan kepada kedua Oknum di Inspektorat Sigi itu.
Ditambahkan Wabup Samuel, dirinya sudah memanggil mantan Kades Viktor Roy guna melakukan kroscek kebenarannya.
“Vikctor Roy mengakui bahwa AI dan Wn memang minta uang sebanyak Rp 10 Juta. Jadi saya anggap kedua belah pihak semua telah keliru. Wajar saja kalau dipublikasikan, saya tidak keberatan, karena mereka semua sudah mengakui perbuatan salah mereka,” tutup Wabup Samuel.
Sementara itu, kedua Oknum PNS di Inspektorat tersebut, saat dikonfirmasi secara berbeda, enggan untuk berkomentar.
AI yang dihubungi via ponselnya, tak menjawab isi pesan WhatssAppnya terkait masalah tersebut. Sementara Oknum Wn, awalnya berusaha untuk berkelik dan berpura – pura lupa terkait masalah itu. Namun pada akhirnya, Wn tak dapat berkomentar ketika tahu bahwa Tim Media telah mengkonfirmasi tentang masalah ini kepada Wabup Sigi.
(Hasan Tura/Editor : Adrian)