Bahanaindonesia.com – Penyidik Kejati Sulteng kembali menyeret satu orang tersangka baru yang terlibat kasus tindak pidana Korupsi dugaan Suap atau memberi hadiah kepada penyelenggara Negara di Bunta Sulawesi Tengah. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Agus Salim SH, MH melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald, SH.MH.
Mohamad Ronald mengatakan, penahanan terhadap (inisial SH) tersangka tindak pidana korupsi karena memberi suap atau hadiah kepada DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta.
“SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022. SH ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” ungkap Ronal Senin malam, 03 Oktober 2022.
Ronal menegaskan, penahanan di tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah tim Penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” tandas mantan Kasi Ideologi Politik Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulteng itu.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Tersangka DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta, Kamis 7 Juli 2022.
DG ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan (pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT. AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.
Kejati Sulteng terus melakukan bukti konkrit pelaksanaan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
Mungkinkah kedepan akan ada tersangka berikutnya? Kita tunggu saja informasinya…
***