Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Covid 19, PPNP Lapor ke Polisi

JAKARTA- Presedium Pers Nasional Peliputan Covid-19 (PPNP-COVID-19) Jakarta Pusat, R Mas MH Agus Rugiarto SH, secaa resmi telah melaporkan Kontraktor Berisial V dan Dinsos Bonebolango, terkait Bantuan Langsung Pangan Daerah (BLPD) Bone Bolango Provinsi Gorontalo Tahap 1 senilai Rp 1,3 Miliyar.

Dugaan penyimpangan BLPD itu terkait item Ikan segar diganti Ikan Roa dalam pembagian sembako, PPNP juga melaporkan jumlah penerima paket sembako sebanyak 7.735 orang diminta dilakukan Penyidikan.

Diapun mengatakan kewenangan PPNP Covid-19 yang dibentuk LBH Phasivic dan didukung Pemerintah Pusat, masih terbatas, dimana pihak PPNP hanya terbatas mengumpulkan data, sehingga jalur yang digunakan Presedium Pers PPNP ini melalui Kepolisian.

” Untuk Lidik dan Penyidikan kami serahkan kepihak Kepolisian, mereka lebih paham soal itu,” ujar Relawan Jokowi ini.

Laporan aduan Presedium PPNP-COVID-19 Agus Floureze, diterima oleh Kasium Polres Bonebolango AIPTU H. Wisan pada Kamis (25/6).

Dalam kesempatannya Aiptu H. Wisan membenarkan adanya laporan aduan PPNP Covid 19, dan akan mengajukan terlebih dahulu kepada Kapolres.

LIHAT JUGA  Penyalahgunaan APBDes Kolami, Kejari Touna Pulihkan Kerugian Negara

” Laporan ini kami serahkan dulu ke Kapolres, nanti Kapolres akan ke Kasat Reskrim untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Sumber : Kabag Humas LBH PHasivic