Dewan Pers Independent : Mendata dan Membuka Pendaftaran Perusahaan Media

JAKARTA – Maraknya permasalahan kriminalisasi yang menimpa insan pers yang mayoritas dari media cetak dan online, Dewan Pers Independen (DPI) mulai bekerja sesuai fungsinya melakukan perlindungan atas kebebasan pers.

Salah satu upaya DPI yakni akan melakukan pendataan dan pengrekrutan perusahaan media agar terdaftar di DPI. Hal ini diungkapkan Ketua Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Agus Salim Tanjung So,si, di Jakarta, 29 September 2020.

“Langkah yang tepat saat ini adalah melakukan pendataan dan membuka pendaftaran bagi pemilik media cetak, online dan tv agar terdaftar di DPI, media yang telah terdaftar akan mendapat sertifikat dari DPI,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap media kecil yang notabene UMKM, harus segera dihentikan. Karena hal itu akan mengancam demokrasi serta kebebasan pers.

Ia juga menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, ada peran strategis pers di dalamnya yang bekerja sebagai penyampaian pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi serta menjadikan pola berpikir kritis yang sehat.

Sementara ketua presidium DPI, Kasihhati yang juga ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menambahkan, kebebasan Pers dilindungi Undang undang Nomor 40 tahun 1999. Ia berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap insan pers kedepan.

“Hentikan kriminalisasi terhadap insan Pers dan Media – Media kecil yang notabene UMKM kecil,” tegasnya.

Lanjut Kasihati, apabila ada pihak yang keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, bisa menempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers Independen yang berhak menilai suatu karya jurnalistik, karya jurnalistik beda dengan produk Medsos itu yang harus dipahami, tutur Kasihhati.

(Sumber : DPI)