Demo Lakip Guncang Kejati Sulteng, Aspidsus Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Jalan

PALU, Bahanaindonesia.com – Aksi demonstrasi Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Lakip 45) mengguncang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Senin (26/1/2026). Puluhan massa turun ke jalan mendesak penuntasan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi, menuntut Kejati Sulteng bertindak tegas dengan segera menahan tersangka serta menetapkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai perkara korupsi.

Lakip 45 secara khusus mendesak Kejati Sulteng segera menangkap dan menahan (RI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Mespemda Morowali. Selain itu, massa juga menuntut penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AH yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dana CSR Morowali Utara.

Tak hanya itu, aksi tersebut turut menyoroti penanganan dugaan kasus PT CAS Morowali Utara yang diduga melibatkan pejabat daerah. Kemudian, dugaan perkara yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong juga diminta segera diusut tuntas.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Kunjungi Cabang Kejari Donggala di Tompe, Lanjutkan Kunker ke Tolitoli

Aksi demonstrasi sempat diwarnai pembakaran ban di depan pagar Kantor Kejati Sulteng. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat mengamankan jalannya aksi. Perwakilan massa diterima oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Loade Abd Sofian, bersama Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Salman, SH., MH.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin SH MH, menegaskan pihaknya tetap bekerja dan tidak akan mundur dalam menangani seluruh perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

“Intinya kami tetap bekerja dan tidak mundur. Semua kasus yang kami tangani masih on progres,” kata Salahuddin saat ditemui terpisah di Kantor Kejati Sulteng.

Menjawab pertanyaan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka (RI), Salahuddin menjelaskan penahanan terhadap seseorang yang sedang sakit tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Dalam ketentuan hukum, menahan orang yang sedang sakit itu ada aturannya. Bahkan dalam KUHP disebutkan, apabila seseorang ditahan dalam kondisi sakit dan terjadi sesuatu, maka pihak yang menahan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” urai Salahuddin.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke RS Tentara Bintaro, Jakarta, untuk memastikan kondisi kesehatan RI.

LIHAT JUGA  Irwan Ganda Saputra Dilantik Jadi Kajari Sigi, Kajati Sulteng Tekankan Integritas Penegakan Hukum

“Kami cek langsung ke rumah sakit. Aksesnya memang terbatas, tapi kami lihat sendiri yang bersangkutan sedang menjalani perawatan dan terpasang alat medis.

Sekarang kami sudah minta hasil keterangan resmi dari rumah sakit, dan suratnya baru kami terima hari ini untuk dipelajari oleh dokter,” jelas mantan Kajari Soppeng itu.

Ia menegaskan, ketidakhadiran RI saat pemanggilan penyidik disebabkan karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis, sehingga penyidik mendatangi langsung rumah sakit tersebut.

“Jadi bukan kami tidak menahan. Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Untuk kasus Mespemda Morowali yang melibatkan RI, kami tegaskan tidak mundur,” tegasnya.

Sementara untuk dugaan korupsi CSR Morowali Utara yang melibatkan mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AH, Kejati Sulteng masih menunggu hasil audit. Adapun dugaan kasus yang menyeret Wakil Bupati Parigi Moutong masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait perkara PT CAS Morowali Utara, Aspidsus menyatakan akan mengecek lebih lanjut perkembangan penanganan kasus tersebut. “Nanti saya cek dulu,” pungkas Salahuddin.

LIHAT JUGA  Perdana di Sulteng, Jaksa Agung Resmikan Gedung Kejari Sigi