Delapan Bulan Awaki Reserse Narkoba, Dodi Rahmawan Ungkap 261 Kasus Narkoba

PALU – Tindak Pidana Narkoba digolongkan sebagai kejahatan Luar Biasa (extraordinary crime), kondisi dimana memerlukan tindakan sesegera mungkin karena mengancam kelangsungan generasi bangsa Indonesia.

Itulah yang dihadapi sosok Kombes Pol. Dodi Rahmawan, SIK, MM selama kurang lebih delapan bulan mengawaki jajaran Reserse narkoba Polda Sulawesi Tengah.

Setidaknya sebanyak 261 kasus narkoba berhasil diungkap berkat kepiawaiannya.

Tidak tanggung – tanggung, 325 pelaku penyalahguna narkoba diprosesnya dan narkoba jenis sabu sebanyak 3.129,929 gram berhasil diamankan.

Tidak terkecuali jenis narkoba lain juga berhasil diamankan yaitu ganja 4,38 gram, ekstasi 13 butir, obat daftar G 3.551 butir.

Dan tembakau gorila 3 paket yang merupakan jenis narkoba baru yang ditangkap di Sulteng.

Perwira Polri lulusan Akpol tahun 1995 ini, juga berhasil menangkap bandar narkoba terbesar di Palu dan berhasil menyita asetnya yang tersebar dibeberapa wilayah di Pulau Jawa dengan nilai milyaran rupiah.

Atas keberhasilannya tersebut putra jember Jawa Timur ini, dipercaya pimpinan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali.

Dan pagi tadi Selasa (2/6/2020) telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab Dirresnarkoba Polda Sulteng kepada AKBP Aman Guntoro, SIK.

Selamat jalan Kombes Pol. Dodi Rahmawan semoga amanah dan sukses ditempat tugas yang baru.

Selamat datang AKBP Aman Guntoro, masyarakat Sulteng menunggu komitmen anda dalam pemberantasan Narkoba di Bumi Tadulako ini.

(***)