Apresiasi Pendampingan Hukum Kejati, Wagub Sulteng Serahkan Piagam

Bahanaindonesia.comWakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir , mewakili Gubernur H. Rusdy Mastura telah menyerahkan Piagam Penghergaan Kepada Kajati SulawesinTengah yang Diterima Wakajati Firdaus, SH, MH, bertempat di Ruker Wagub, Kamis 18 November 2021.

Pada kesempatan Itu, Wakil Gubernur didampingi Kepala BPKAD Bahran SE, MM, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Drs. Irfan, M.Si, Kabag Aset BPKAD Agung Tambing , SH. Selanjutnya Wakajati didampingi Ferizal, SH. MH (Asdatun) Firdaus M.Zein (kasi TUN) Mutmainnah (kasi perdata) dan Hasman AH (JPN).


Wakil Gubernur Drs. Mamun Amir, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan atas dukungan Kajati Sulteng dalam penanganan kasus gugatan masyarakat atas tanah Pemerintah Daerah Provinsi yaitu Aset pemprov Lapangan Golf Talise.

Kajati bertindak sebagai Pengacara Negara untuk membela hak Pemerintah atas Gugatan Perdata  Masyarakat.


“Atas dukungan dan Bantuan  Kejaksaan Tinggi untuk mendampingi Pemprov sehingga atas putusan Pengadilan yang Inkrah, menyatakan bahwa Tanah Lapangan Golf Talise adalah Tanah Aset Milik Pemerintah Daerah yang Sah dan berkekuatan Hukum.


Bentuk Apresiasi dan ucapan terimakasi Gubernur memberikan Piagam penghargaan yang diserahkan Wakil Gubernur dan diterima Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Jajaran Kajati Provinsi Sulawesi Tengah .

(Biro Adm Pimpinan)