Anggota DPRD Fraksi PKS Soroti Dasar Hukum Perbup Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati

PARIMO – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Apt. Muhammad Basuki, menyoroti dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan tenaga ahli Bupati. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum yang jelas agar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Basuki mengatakan keberadaan tenaga ahli dalam pemerintahan merupakan hal yang lazim sebagai bentuk dukungan kepada kepala daerah dalam memberikan masukan, pertimbangan, dan kajian terhadap pelaksanaan pemerintahan. Karena itu, ia menilai persoalan utama bukan pada keberadaan tenaga ahli, melainkan pada dasar hukum yang digunakan dalam pengangkatannya.

“Yang menjadi perhatian adalah produk hukum yang menjadi dasar pengangkatan tersebut. Setiap kebijakan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Basuki. Kamis (16/7).

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme penyusunan, serta pertimbangan diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut.

LIHAT JUGA  FGD di Untad, Polda Sulteng Soroti Pentingnya Kolaborasi Lawan Narkoba

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang dapat memicu perdebatan.

Basuki juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah dapat diuji melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat pihak yang menilai Perbup tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta mengedepankan sikap kritis yang konstruktif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, kritik yang disampaikan secara objektif dan berdasarkan koridor hukum merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai wakil rakyat, Basuki berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai Peraturan Bupati tentang tenaga ahli tersebut.

Dengan adanya kejelasan dasar hukum dan keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap kebijakan pemerintah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berorientasi pada kepentingan publik.