Akibat Aniyaya Warga Petimbe Diancam 5 Tahun Penjara

SIGI,- Unit Reskrim Polsek Palolo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 November 2019 desa petimbe Kecamatan palolo Kabupaten Sigi dengan korban Laki-laki Abdan warga desa petimbe yang dilakukan oleh tersangka Laki-laki Faidli Ratu alias Faid (24) warga Jalan lagarutu Palu.

Hal ini diungkapkam Kapolsek Palolo Iptu J Sagala sat melakukan Confrensi Pers terkait pengugkapan kasus tindak pidana penganiyaan yang terjadi di desa petimbe kecamatan Palolo.

Menurutnya Setelah menerima laporan polisi dari istri korban Abdan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan awal terhadap pelapor korban dan saksi, diperoleh informasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban adalah Faidly warga Jalan lagarutu Kelurahan talise Kota Palu.

” tim Resmob dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jufri Yusuf langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku di desa petimbe kemudian saat sedang melaksanakan pencarian di mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah melarikan diri ke daerah Palu dengan menggunakan sepeda motor,”ungkap Kapolsek

Selanjutnya tim Resmob Polsek bersama Tim Buser polres dibantu warga melakukan penghadangan dengan kegiatan razia kendaraan di jalur transportasi tepatnya di sebuah kecamatan Sigi biromaru kota palu mencari keberadaan pelaku.

Dan pada Sabtu pagi (2/12/2019) pelaku berhasil kami tangkap di pinggir jalan desa Bora setelah semalam bersembunyi di hutan sekitar Kantor Bupati Sigi kemudian selanjutnya dibawa dan diamankan di polres Sigi untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.

” Saya berharap kepada seluruh warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri apabila mempunyai permasalahan pribadi dengan orang lain sebaiknya segera melapor kepada perangkat desa atau kepolisian terdekat,”harap Iptu J Sagala

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Lin)