Akhirnya Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur Ini, Diringkus Timsus Polres Banggai

BANGGAI – Seorang pemuda berinisial IS (20) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Senin malam (11/1/2021).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi – LP/17/ I /2021/ Sulteng /Res Banggai, tanggal 11 Januari 2021 di SPKT Polres Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengatakan, ketika menerima laporan polisi tersebut Timsus langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tersangka berhasil dibekuk di salahsatu kos-kosan Jalan Garuda, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk,” kata AKP Pino.

Perwira tiga balak ini mengungkapkan, kasus ini terjadi sekitar bulan Agustus 2020 lalu yang dilakukan tersangka disalah satu kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.

(Hae)