Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Antarkeluarga di Pangkep Lewat Restorative Justice

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara penganiayaan yang saling dilaporkan oleh anggota keluarga di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Persetujuan tersebut diberikan Kepala Kejati Sulsel Sila H. Pulungan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat (10/7/2026). Kedua perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Pangkep dengan tersangka berinisial TH (31) dan AA (30), yang dalam kasus tersebut sama-sama berstatus sebagai tersangka sekaligus korban.

Perkara bermula pada 27 Maret 2026 di sebuah kios di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Pangkep. Perselisihan dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pelemparan botol berisi bensin yang berujung aksi saling pukul.

Berdasarkan hasil visum, AA mengalami luka robek dan lebam pada kelopak mata kiri, sedangkan TH mengalami luka cakaran di dada dan lecet pada telapak tangan. Keduanya kemudian dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

LIHAT JUGA  Polisi Selidiki Dugaan PETI di Moutong, Alat Berat Diduga Telah Ditarik Sebelum Petugas Tiba

Kajati Sulsel menyatakan penghentian penuntutan disetujui karena telah memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif. Kedua tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta telah berdamai secara sukarela.

Kesepakatan damai dicapai pada 7 Juli 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep. Selain itu, luka yang dialami kedua pihak telah sembuh dan keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan sehingga penyelesaian melalui RJ dinilai dapat menjaga keharmonisan keluarga.

Proses perdamaian juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa setempat. Kedua tersangka juga dinilai berkelakuan baik serta menjadi tulang punggung keluarga masing-masing.

“Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama tersangka TH dan AA disetujui,” kata Sila H. Pulungan.

Kajati Sulsel selanjutnya memerintahkan Kejari Pangkep untuk mengajukan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta mengeluarkan para tersangka dari tahanan apabila telah memperoleh persetujuan pengadilan.

LIHAT JUGA  Pasca Gempa, ‎Aktifitas Warga Lembahtongoa Berangsur Normal Meski Distribusi Bantuan Masih Berlangsung

Sila juga mengingatkan seluruh jaksa agar tidak melakukan praktik transaksional dalam penanganan perkara.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas,” ujarnya.

Ekspose tersebut diikuti oleh jajaran petinggi Kejati Sulsel, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi dan Kasi A, Alham. Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kasi Pidum Muhammad Akbar, serta Jaksa Fasilitator Misrawaty Alwin Djafar dan Eka Prana Sasmitha.