Update Terbaru Kasus Mess Morowali: Tersangka RI Sakit, Kejati Sulteng Teliti Keterangan dan Kejar Fakta

PALU, Bahanaindonesia.com – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024 terus bergulir, menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan proyek bernilai besar. Salah satu tersangka, RI, mantan Penjabat Bupati Morowali, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, memicu pertanyaan publik terkait kooperatif atau tidaknya tersangka.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kini tengah meneliti surat keterangan sakit yang diperoleh melalui pihak Rumah Sakit. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menegaskan, “Hasil pemeriksaan dokter membenarkan yang bersangkutan sakit, tapi penyidik masih mempelajari dan meneliti surat tersebut secara mendalam,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12/2025).

Laode menambahkan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap RI setelah kajian medis rampung. Saat ditanya terkait kemungkinan jemput paksa atau penerbitan DPO, Laode menegaskan langkah itu memiliki mekanisme tersendiri dan masih dikaji sesuai regulasi.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini AU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mess, yang langsung ditahan usai diperiksa pada Senin (8/12/2025), dan RI, mantan Pj Bupati Morowali, yang tidak hadir tanpa alasan jelas pada hari yang sama. Hingga kini, 22 saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta terkait dugaan korupsi ini.

LIHAT JUGA  IJTI Sulteng dan Bateman Production Gelar “Charity for Sumatera”, Terkumpul Donasi Rp30 Juta

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, S.H., M.H., menerangkan total pengembalian kerugian negara yang berhasil dikembalikan oleh pejabat terkait mencapai Rp9 miliar. Rinciannya, Rp4,25 miliar telah dikembalikan dan dititipkan di Bank Syariah Indonesia atas penitipan Kejati Sulteng, sementara Rp5 miliar diserahkan ke Pemda Morowali namun dibekukan dan masuk dalam sitaan.

“Nanti kita lihat proses hukumnya sampai selesai, apakah uangnya kembali ke negara atau putusannya seperti apa,” ucap Salahuddin saat ditemui di Kantor Kejati Sulteng, Selasa (25/11/2025).

Ditanya apakah pengembalian uang ini sudah menghapus status hukum tersangka, Salahuddin menegaskan, “Kajian hukumnya sudah ada, nanti kita lihat proses ke depan,” tandasnya menutup wawancara.

Kejati Sulteng menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sehingga proses hukum tetap berjalan.

Kejati Sulteng menambahkan, penyidikan kasus ini masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Penyidikan terus berjalan dan tidak ada yang kebal hukum,” tegas Laode mantan Kasipidsus Kolaka Utara itu.