Kejati Sulteng Gelar FGD Bahas Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Pidana Pokok berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, bertempat di Aula lantai 6 Kantor Kejati Sulteng, Selasa (2/12/2025).

Dalam sambutan Kajati Sulteng yang dibacakan Wakajati, Imanuel Rudy Pailang, disampaikan bahwa KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Salah satu terobosan pentingnya adalah pengaturan Pidana Kerja Sosial sebagai pidana pokok, yang menekankan pendekatan restoratif dan edukatif.

Pidana Kerja Sosial Jadi Instrumen Baru dalam Pembaruan Hukum Pidana

Kajati Sulteng menjelaskan bahwa pidana kerja sosial kini menjadi instrumen hukum yang memiliki empat tujuan utama:

  1. Mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan
  2. Memberikan pemulihan sosial bagi pelaku
  3. Mendorong penerapan restorative justice
  4. Menanamkan nilai edukatif dan tanggung jawab sosial

Pidana kerja sosial, yang sebelumnya lebih dikenal secara akademik, kini menjadi bagian dari kebijakan pemidanaan yang menuntut kolaborasi lintas sektor.

Meski membawa semangat pembaruan, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan memerlukan kesiapan matang. Kajati menekankan perlunya, standarisasi dan pedoman pelaksanaan. Kesiapan kelembagaan dan sarana pendukung dan kesamaan pemahaman di antara penyidik, penuntut umum, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan pemerintah daerah sebagai penyedia lokasi kerja sosial

LIHAT JUGA  Ramah Tamah Pascapelantikan, Kajati Sulteng Perkenalkan Asintel dan Aswas Baru

FGD ini menjadi ajang penting untuk mengidentifikasi problem teknis dan yuridis, menyelaraskan penafsiran pasal-pasal baru dalam KUHP, serta menyusun rekomendasi strategis agar penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif dan menjunjung HAM.

FGD dipandu oleh Koordinator pada Kejati Sulteng, Andi Herman, S.H., M.H. Hadir sebagai narasumber akademisi dan praktisi hukum, yaitu Dr. Hj. Kartini Malarangan, S.H., M.H. dan Dr. Kamal, S.H., M.H. Acara juga diikuti pejabat struktural serta jajaran Kejati Sulteng.

Melalui diskusi ini, Kejati Sulteng berharap dapat menghasilkan masukan konkrit untuk penyusunan SOP, pedoman internal, serta penguatan koordinasi antar-instansi, sehingga pembaruan hukum pidana dapat diimplementasikan secara lebih berkualitas dan tepat sasaran.