PALU, Bahanaindonesia.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menyikapi pemberitaan dugaan korupsi di tubuh Perumda Palu.
Kecaman tersebut merespons surat KPID Sulteng yang ditujukan kepada Kepala Stasiun TVRI Sulawesi Tengah, guna meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait penayangan berita dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar yang melibatkan salah satu komisioner KPID Sulteng.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (8/10/2025), AJI Palu menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers di Sulawesi Tengah,” ujar Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya.
AJI Palu menilai, KPID telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga pengawas penyiaran yang semestinya bekerja berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili konten jurnalistik yang dianggap menyudutkan.
Dalam pernyataannya, AJI juga menegaskan bahwa jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Langkah pemanggilan ini adalah preseden buruk. Jika dibiarkan, bisa menjadi alat represi baru terhadap media,” tambah Nurdiansyah, Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Palu.
Lebih lanjut, AJI menilai bahwa langkah KPID ini berpotensi mengganggu prinsip demokrasi dan sistem checks and balances. Mereka menegaskan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI harus dijamin kebebasannya dari intervensi, termasuk oleh lembaga negara.
Melalui pernyataan resminya, AJI Palu juga menyampaikan enam poin sikap, antara lain mendesak KPID untuk menarik kembali surat pemanggilan kepada TVRI Sulteng, serta menyerukan kepada seluruh media di Sulawesi Tengah untuk tetap independen dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
AJI menutup pernyataan dengan mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk pembungkaman.


























